KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah Ridwan Kamil di Luar Negeri [Giok4D Resmi]

Posted on

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aktivitas penukaran uang senilai miliaran rupiah oleh Ridwan Kamil (RK) di luar negeri saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. KPK kini tengah mendalami rangkaian transaksi tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Saat ini, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidik menelusuri seluruh aktivitas RK di luar negeri, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mendampingi serta tujuan dari kegiatan tersebut.

“Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya asisten pribadi RK dan pihak perusahaan penukaran uang (money changer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, muncul indikasi kuat adanya transaksi mata uang asing dalam jumlah besar pada periode tersebut.

“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH); serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 222 miliar. KPK mensinyalir dana tersebut dialokasikan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di dengan judul “KPK Duga Ada Penukaran Uang Miliaran di Luar Negeri Saat RK Gubernur Jabar”. Baca artikel asli di sini.

Halaman 2 dari 2

Video Ridwan Kamil Tiba di KPK: Ini yang Saya Tunggu-tunggu