Usut Dugaan Korupsi PJU, Kejari Cianjur Periksa 30 Orang

Posted on

Kejaksaan periksa 30 orang saksi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan total anggaran mencapai Rp 40 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan sejak beberapa hari terakhir pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak untuk pendalaman terkait dugaan korupsi tersebut.

“Total 30 orang yang diperiksa, termasuk pegawai Dishub Cianjur,” kata dia saat ditemui di Kantor Dishub Cianjur, Jalan Raya Bandung, Senin (23/6/2025).

Menurutnya kejaksaan melanjutkan pengumpulan bukti pendukung dengan menggeledah Kantor Dishub dan membawa berkas-berkas untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sebelumnya sudah pemeriksaan saksi, hari ini kita kumpulkan dokumen-dokumennya,” kata dia.

Kamin, mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Kabupaten Cianjur.

“Setelah dokumen lengkap, nanti tersangkanya kami umumkan,” kata dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Senin (23/6/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Pantauan infoJabar, penggeledahan yang dikawal oleh polisi dan TNI itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan didatangi petugas seraya membawa dokumen yang dimasukan dalam dus.