Ustaz Cabul di Indramayu Tebar Ancaman hingga Korban Bungkam baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi telah menetapkan seorang ustaz berinisial SN di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka kasus persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban awalnya enggan bercerita karena merasa malu sekaligus diancam oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap SN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pelaku dilakukan murni atas dorongan pribadi.

“Keinginan pribadi dia,” kata Arwin kepada infoJabar saat dihubungi, Minggu (28/9/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Arwin menjelaskan, korban semula enggan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya. Rasa malu dan adanya ancaman dari pelaku membuat korban memilih bungkam.

“Karena malu, dan diancam juga,” ujar Arwin, menjelaskan tentang alasan korban enggan bercerita.

Keluarga korban yang mendengar kabar tersebut sebelumnya berusaha mencari kepastian dengan menanyakan langsung kepada korban. Namun, awalnya korban tetap tidak mengaku.

Keluarga kemudian meminta bantuan orang lain yang dikenal korban. Kepada orang tersebut, korban akhirnya mengakui dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendengar pengakuan korban, keluarga pun melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Saat ini, SN telah ditahan dan menjalani proses hukum. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” terang Arwin.

Ia menambahkan, tersangka SN yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berprofesi sebagai guru SD sekaligus guru ngaji. “Guru SD dan guru ngaji,” terang Arwin, menjelaskan tentang profesi dari pelaku.

Dalam kasus ini tersangka SN dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. “Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Arwin.

Sebelumnya, kuasa hukum pihak korban, Amir Fuadi, mengatakan terduga pelaku dalam kasus ini dikenal sebagai seorang ustaz di daerahnya. Keluarga korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa. Di sana, terduga pelaku sempat diinterogasi namun tidak mengaku.

“Karena terduga pelaku ini seorang guru agama, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, status sosialnya tinggi di masyarakat sehingga banyak warga yang membela dan mempercayai dia. Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga ibu korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan mengalami tekanan sosial serta mental,” ucap Amir.

“Karena semakin tertekan, ibu korban akhirnya meminta bantuan pengacara, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu,” kata Amir menambahkan.

Amir mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang terlah menahan pelaku. “Terima kasih untuk kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang sudah menyorot kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak, sehingga terduga pelaku untuk saat ini sudah ditahan,” tutur Amir.