Update Lengkap! Syarat Terbaru Memperpanjang SIM A dan C 2025

Posted on

Bagi pengendara yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui . Salah satu perubahan penting yang mulai diberlakukan adalah kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini sejalan dengan regulasi terbaru dan perlu diketahui oleh setiap pemohon SIM agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Ketentuan baru ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Yang isinya menyatakan, pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Artinya, siapa pun yang ingin mengurus perpanjangan SIM, mulai tahun 2025, wajib menunjukkan bahwa mereka merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap persyaratan terbaru untuk perpanjangan SIM 2025:

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Tes ini biasanya bisa langsung dilakukan di lokasi perpanjangan seperti Satpas, gerai SIM keliling, atau Mal Pelayanan Publik.

Dengan diberlakukannya syarat terbaru membuat SIM 2025, penting bagi para pengendara untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, terutama bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pastikan semua syarat sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan perpanjangan SIM untuk menghindari antrean ulang atau penolakan proses.

Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM di tahun 2025, pastikan mengikuti ketentuan ini agar proses berjalan cepat dan lancar.

Dasar Hukum Syarat Baru SIM 2025

Syarat Terbaru Memperpanjang Masa Berlaku SIM 2025

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Biaya Perpanjangan SIM A/B

Biaya Perpanjangan SIM C

Biaya Perpanjangan SIM D

Biaya Tambahan: Tes Kesehatan dan Psikologi

Berikut rinciannya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *