Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan untuk tahun 2026 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan penyesuaian ini, upah yang sebelumnya Rp 2.209.519 meningkat menjadi Rp 2.369.380.
Guruh Irawan Zulkarnaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, memaparkan bahwa berdasarkan surat keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMK Kuningan di tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun mengalami kenaikan, UMK Kuningan masih lebih rendah dibandingkan dengan wilayah di sekitarnya.
“Naik sekitar 6,9 persen. Kalau dinominalkan naik hampir Rp 160.000. Dari sebelumnya Rp 2.209.519 sekarang jadi Rp 2.369.380. Lumayan naiknya. Tapi kalau dibandingkan dengan wilayah 3 Cirebon, kita masih paling kecil. Indramayu sudah Rp 2,9 juta, Cirebon sudah Rp 2,8 juta. Majalengka hampir Rp 2,6 juta. Kuningan masih paling rendah. Mudah-mudahan ke depan Kuningan bisa lebih tinggi,” tutur Guruh, Kamis (25/12/2025).
Guruh memaparkan bahwa kenaikan UMK didasarkan pada beberapa faktor, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak, dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini juga didukung oleh hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan.
“Kita menerima penetapan dari Gubernur Jawa Barat. Setelah rangkaian tahapan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kita jalani, mulai dari kebutuhan hidup layak, pleno DPK di Kabupaten, pertumbuhan ekonomi yang positif, dan daya beli masyarakat. Rekomendasi itu kita sampaikan ke Gubernur dan di sana dibahas kembali di Dewan Pengupahan Provinsi,” tutur Guruh.
Menurut Guruh, UMK tersebut berlaku untuk para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Jika di atas satu tahun, perusahaan harus mengupah pekerjanya lebih tinggi sesuai dengan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.
“Dan perlu digarisbawahi bahwa UMK ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Kalau di atas satu tahun, setiap perusahaan wajib punya struktur skala upah masing-masing,” tutur Guruh.
Guruh juga menyampaikan bahwa perusahaan harus mengikuti ketentuan UMK Kuningan terbaru. Meskipun UMK naik, perusahaan dilarang untuk mengurangi upah para pekerja yang sudah tinggi.
“Semua perusahaan di Kuningan maupun serikat pekerja harus mematuhi keputusan Gubernur itu. Tiga hal yang penting adalah mematuhi penetapan Gubernur untuk tahun 2026; kedua, adanya larangan memberikan upah rendah; dan ketiga, perusahaan wajib memiliki struktur skala upah untuk melindungi tenaga kerja yang selama ini memiliki upah tinggi agar tidak diturunkan. Jadi ada jaminan upah di masing-masing perusahaan,” tutur Guruh.
Untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Kuningan. Ia berharap, dengan naiknya UMK dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kuningan.
“Ada pengawas tenaga kerja, media juga kita ajak. Kalau ada perusahaan yang bandel, kita tegur dan sanksi. Harapan saya, mudah-mudahan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kuningan semakin sejahtera,” pungkas Guruh.
