Bandung –
Kasus dugaan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan Adimas Firdaus Putra Nasihan kini telah disidangkan. YouTuber dengan nama akun Resbob itu masih bersikukuh agar persidangannya dipindahkan dari PN Bandung ke PN Surabaya.
Sidang Resbob telah digelar pada Senin (23/2/2026). Dia saat itu didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah dakwaan dibacakan, Resbob melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Resbob, Fidel Giawa mengatakan, dalam eksepsi nanti, kliennya meminta supaya peradilannya bisa dipindahkan ke Surabaya.
Fidel kemudian membeberkan tiga alasan agar sidang Resbob dipindahkan. Pertama, menurutnya, secara hukum, kewenangan mengadili perkara tersebut berada di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung karena locus delicti yang sejak awal berada di Surabaya.
“Eksepsi atau perlawanan kalau istilah sekarang. Intinya perlawanan kami itu memuat tentang lokus delikti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan yang berwenang, mengadili perkara yaitu di Surabaya,” katanya, Sabtu (28/2/2026).
Kedua, Fidel menyinggung tentang dalih jaksa yang menyatakan PN Bandung berwenang mengadili perkara Resbob karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Ia justru membeberkan, berdasarkan dakwaan, ada tiga orang saksi di mana dua orang di antaranya berasal dari Surabaya.
“Menurut kami tidak tepat, karena dalam uraian dakwaannya saksi itu hanya ada tiga. Satu saksi korban, dua saksi fakta,” ujarnya.
“Dua saksi fakta, dua-duanya berdomisili di Surabaya. itu diantaranya. Yang paling pokok karena menyangkut kewenangan jurisdiksi, kewenangan pengadilan negeri,” tambahnya.
Selain soal kewenangan pengadilan, Resbob turut mengajukan keberatan terkait kualitas dakwaan. Ia menyebut terdapat sejumlah cacat dalam penyusunan dakwaan, termasuk menyangkut kualitas dan relevansi saksi.
Poin ketiga yang akan menjadi dasar dalam agenda perlawanan lainnya yakni asas fairness atau keadilan dalam penyelenggaraan peradilan. Fidel menilai kondisi psikologis kliennya perlu menjadi pertimbangan, meski secara prosedur proses hukum berjalan normatif sesuai aturan.
“Tiga itu yang akan disampaikan nanti,” pungkasnya.
Sesuai agenda, sidang kasus Resbob akan digelar kembali pada Senin (2/3/2026) mendatang. Adapun agendanya yaitu pembacaan eksepsi dari Resbob atas dakwaan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung pun merespons soal eksepsi yang diajukan Resbob. Korps Adhyaksa itu menyatakan, persidangan digelar di PN Bandung karena sebagian besar saksi dalam perkara ini berdomisili di sana.
“Ketetuannya berdasarkan Pasal 165 KUHAP. Karena sebagian besar saksi berdomisili di daerah Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat berbincang dengan, Kamis (26/2/2026).
Terlepas dari apa pun itu, Alex memastikan JPU sudah siap menghadapi eksepsi Resbob. Termasuk, menanggapi desakan soal pemindahan lokasi persidangan.
“Pada intinya kami siap menghadiri dan menanggapi eksepsi dari terdakwa atau advokatny,” pungkasnya.
Video YouTuber Resbob Bakal Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara“
