Libur saat Mudik, Tukang Becak di Cirebon Bakal dapat Kompensasi

Posted on

Cirebon

Sebanyak 557 penarik becak di Kabupaten Cirebon akan menerima dana kompensasi menyusul rencana pelarangan operasional becak selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan saat musim mudik. Pemerintah daerah pun memastikan kebijakan pembatasan operasional tersebut tidak akan mengabaikan nasib para tukang becak yang menggantungkan hidup dari aktivitas harian mereka.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani, menegaskan bahwa para penarik becak tidak akan dibiarkan kehilangan penghasilan tanpa solusi.

“Nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak,” ujar Mida saat diwawancarai, Jumat (27/2/2026).

Saat ini, Dishub Kabupaten Cirebon tengah melakukan proses verifikasi dan pendataan ulang calon penerima kompensasi. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada tukang becak yang aktif serta memenuhi persyaratan.

“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi data tukang becak di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Verifikasi dilaksanakan secara ketat, melibatkan tenaga ahli untuk meminimalisasi potensi kecurangan. Salah satu syarat utama adalah melampirkan foto e-KTP serta foto bersama becak milik pribadi.

“Foto dengan becaknya untuk meminimalisasi potensi kecurangan di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, sebanyak 557 tukang becak diajukan sebagai calon penerima kompensasi. Namun, angka tersebut belum menjadi data final karena masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari pihak provinsi.

“Provinsi masih melakukan verifikasi. Kami di kabupaten hanya pemantauan dan evaluasi. Ketentuan resmi dari provinsi juga masih kami tunggu,” tambahnya.

Rencana pelarangan operasional becak akan berlaku selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan meminimalisasi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan.

“Larangan itu untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktu mulai dan berakhirnya masih menunggu regulasi dari provinsi,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga kelancaran arus mudik, sekaligus tetap memberikan perlindungan sosial bagi para tukang becak melalui skema kompensasi yang saat ini difinalisasi.