Terkuak Modus Pasutri Palsukan Data untuk Cairkan Dana JHT

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) asal Majalengka berinisial ASM (35) dan LNR (35) ditangkap Polres Subang usai memalsukan data untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Polisi menguak modus yang dilakukan keduanya.

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Subang pada Selasa (29/4/2025). Mengenakan baju tahanan berwarna biru, ASM dan istrinya LNR tertunduk lesu.

ASM dan LNR sendiri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun pada 25 April 2025 lalu. Keduanya ditangkap di kediamannya di Majalengka.

“Modus pelaku yakni membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring. Lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Kasus ini sendiri terungkap usai korban tiba-tiba tak bisa mencairkan dana JHT. Korban baru tahu jika dana miliknya senilai Rp 23,9 juta sudah dicairkan tanpa sepengetahuannya.

Ariek menambahkan pihaknya masih akan mendalami terkait kasus tersebut. Sebab, kemungkinan ada korban dari daerah lain.

“Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening.

Pelaku dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.