Tambang Ilegal Ditertibkan, Harga Pasir Tasikmalaya Meroket baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Upaya penertiban lokasi tambang galian C atau tambang pasir berdampak pada kenaikan harga pasir. Kenaikan harga bahkan terjadi di Tasikmalaya, yang notabene daerah penghasil pasir kualitas terbaik, yakni pasir cor Galunggung.

“Pasir cor Galunggung sekarang Rp 350 ribu satu kolbak. Asalnya Rp 280 ribu, naik jadi Rp 300 ribu, naik terus,” kata Nono (50), penjual pasir di daerah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (4/6/2025).

Satu kolbak atau satu bak mobil pick-up, memiliki volume sekitar 1,5 meter kubik. Penjualan pasir skala kecil seperti yang dilakukan Nono, lumrah menggunakan hitungan kapasitas bak mobil. Pasir cor Galunggung umumnya digunakan untuk pasir campuran beton.

Kenaikan harga juga terjadi pada pasir pasang atau pasir dengan kadar tanah agak tinggi. Harganya mencapai Rp 250 ribu satu kolbak.

“Pasir pasang juga naik, sekarang Rp 250 ribu. Ada yang Rp 220 ribu, tapi pasirnya harus “diayak” (disaring) dulu,” Nono.

Menurut dia kenaikan harga ini dipicu oleh gencarnya upaya penertiban tambang ilegal oleh pemerintah. Sehingga suplai di pasaran menurun, praktis memicu kenaikan harga.

“Banyak yang ditutup lokasi galiannya, jadi susah dapat pasir,” kata Nono.

Menurut dia truk-truk dari luar kota, kini semakin banyak berdatangan ke Tasikmalaya untuk membeli pasir.

“Silahkan dicek saja, sekarang setiap malam di galian truk-truk dari luar kota antre, termasuk dari daerah Cirebon yang kemarin baru kejadian longsor. Mereka sampai bermalam di lokasi, demi dapat pasir,” kata Nono.

Tapi karena Nono ‘pemain’ skala kecil, dia tak terlalu kelimpungan mencari pasir. Hanya saja harganya jadi mahal.

“Kalau saya kan ngambil dari stockpile (pangkalan), tidak langsung ke lokasi galian. Jadi pasir masih gampang, tapi harganya saja yang naik,” kata Nono.

Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar, Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan saat ini hanya ada 3 lokasi tambang pasir di kaki Gunung Galunggung yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Galian C berizin di Galunggung hanya ada 3 lokasi. Yakni berada di Desa Mekarjaya, Desa Padakembang dan Desa Sinagar Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya,” kata Pepen.

Sementara itu untuk tambang Sirtu alias pasir batu berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Tambang pasir di wilayah Kota Tasikmalaya tercatat ada 5 lokasi yang sudah mengantongi IUP.

Untuk tambang ilegal yang sudah terpantau sebanyak 6 lokasi, sehingga total ada 11 lokasi tambang pasir. Lokasi itu tersebar di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Bungursari dan Mangkubumi.

“Sepengetahuan kita yang pernah kita kunjungi, ada sekitar 6 lokasi tambang yang belum berizin atau ilegal. Jadi total dengan yang sudah berizin ada 11 lokasi,” kata Pepen.

Untuk 6 lokasi yang tak berizin saat ini sudah berhenti beroperasi menyusul tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Saat ini yang tidak berizin, sudah tidak aktif dan beberapa lainnya sedang ditangani oleh Polres Tasikmalaya Kota,” kata Pepen.

Terkait pertambangan yang sudah berizin pun, pihaknya tetap melakukan pemantauan agar operasionalnya memperhatikan aturan.

“Yang berizin masih boleh berjalan, kalau penutupan itu kan tergantung kinerja perusahaan. Kalau memang harus ditutup karena ada pelanggaran, ya bisa ditutup,” kata Pepen.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.