RT alias Jambul (38) menganiaya ayah tirinya ES (64) hingga tewas. Aksi sadis yang dilakukan Jambul dipicu masalah sepele yakni tak diberi pinjam sepeda motor.
Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung pada Senin (5/5) lalu. Kejadian bermula saat Jambul hendak meminjam sepeda motor ke ayah tirinya itu. Namun, korban tak memberi pinjam.
“Korban tidak memberi (pinjam), terjadi percekcokan sehingga pelaku menganiaya korban, bapak tiri inisial ES di bagian belakang menggunakan balok beberapa kali dipukul, kemudian korban terjatuh,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di Mapolresta Bandung, Rabu (7/5/2025).
Tak hanya menganiaya ayah tirinya saja. Jambul yang saat itu terpengaruh minuman keras juga menganiaya ibunya.
“Setelah itu juga pelaku sempat menganiaya ibunya. Di sini korbannya ada dua, bapak tiri meninggal dunia, dan ibunya luka dorongan dan ada bekas gigitan,” kata Aldi.
Aksi sadis yang dilakukan Jambul membuat warga bertindak saat itu. Warga langsung mengamankan Jambul.
“Kami langsung pergi ke TKP dan olah TKP, membawa korban ke rumah sakit, melakukan autopsi kepada korban serta memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Aldi mengungkapkan Jambul merupakan seorang residivis dan kerap melakukan tindak pidana. Sehingga hal tersebut yang membuat orang tuanya enggan untuk memberi pinjam motor.
“Jadi menurut korban ibu ini menjelaskan bahwa memang almarhum tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” kata Aldi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.