Di sebuah desa di Kabupaten Indramayu, tradisi menjaga makam keramat dijalankan dengan aturan khusus. Penunjukan juru kunci tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses pemilihan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Aturan ini berlaku di Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Di desa ini terdapat makam Mbah Buyut Tambi yang dijaga dan dihormati oleh masyarakat setempat.
Untuk menjaga makam ini, hanya orang-orang tertentu yang bisa menjadi juru kunci. Ada aturan untuk menentukan siapa yang berhak merawat dan menjaga makam sehingga tanggung jawab ini tidak bisa dipegang sembarang orang.
Ada serangkaian proses dalam pemilihan juru kunci. Mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, hingga tahap pemilihan yang dijalankan dengan tertib.
Calon juru kunci harus menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, surat keterangan kesehatan, silsilah keluarga, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Semua persyaratan tersebut tertulis jelas di spanduk atau papan informasi yang terpampang di kantor Desa Tambi dan menjadi panduan bagi calon juru kunci yang ingin ikut dalam proses pemilihan.
infoJabar sempat berbincang-bincang dengan Moh Rifqi. Dia adalah panitia dalam proses pergantian juru kunci Makam Mbah Buyut Tambi pada periode ini.
Ia mengatakan prosedur tersebut telah menjadi bagian dari tradisi desa dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. “Proses seperti ini sudah cukup lama,” kata Rifqi saat ditemui di kantor Desa Tambi, baru-baru ini.
Meski ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon juru kunci, ada satu ketentuan utama yang menjadi penentu, yaitu silsilah. Calon juru kunci harus merupakan keturunan dari juru kunci sebelumnya.
“Yang bisa ikut mencalonkan diri harus dari keturunan-keturunan juru kunci,” kata dia.
Selain ketentuan mengenai silsilah, sejumlah persyaratan dokumen juga diberlakukan dengan tujuan yang jelas. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, silsilah, dan dokumen pendukung lainnya diminta untuk memastikan setiap calon memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Calon juru kunci harus berusia minimal 40 tahun, sudah menikah, serta merupakan keturunan dari juru kunci sebelumnya. Untuk persyaratan silsilah, setiap calon diminta menuliskannya sendiri secara lengkap.
“Usia minimal 40 tahun, kemudian sudah menikah atau berkeluarga. Untuk silsilahnya mereka harus bisa mencatatnya sendiri,” kata dia.
Saat ini, sudah ada sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai calon juru kunci Makam Mbah Buyut Tambi. “Calonnya ada sembilan orang,” kata dia.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menariknya, angka 11 menjadi ciri khas dalam proses pemilihan calon juru kunci. Segala hal yang berkaitan dengan prosesi ini diselaraskan dengan angka tersebut, mulai dari penetapan waktunya hingga jumlah panitia yang terlibat.
“Pelaksanaan pemilihannya tanggal 11, bulan 11 dan dimulainya jam 11. Kemudian panitianya juga 11 orang,” kata dia.
Namun, Rifqi mengaku belum mengetahui secara pasti makna di balik angka 11 dalam proses pemilihan juru kunci. “Saya juga kurang tahu. Cuma memang seperti itu,” kata dia.
Rifqi menjelaskan pemilihan juru kunci dilakukan melalui dua tahap kocokan. Pada tahap pertama, para calon mengikuti kocokan angka untuk menentukan siapa yang berhak melakukan kocokan nama pada tahap berikutnya.
Setelah itu, barulah dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu kocokan nama untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi juru kunci.
“Jadi sistem pemilihannya dilakukan melalui dua tahap kocokan. Kocokan pertama untuk mengeluarkan nomor. Siapa yang nomornya terpilih, dialah yang akan melakukan kocokan kedua untuk mengeluarkan nama calon yang akan menjadi juru kunci,” ujarnya.
Dari proses tersebut, juru kunci kemudian ditetapkan. Setelah terpilih, ia akan mengemban tugas selama dua tahun masa jabatan. “Periodenya selama dua tahun,” kata dia.
Bagi calon yang terpilih menjadi juru kunci Makam Mbah Buyut Tambi, dia akan menentukan siapa yang bertugas menjaga beberapa objek lain yang berkaitan dengan Mbah Buyut Tambi. Seperti sumur, balong, dan beberapa objek lainnya.
“Nanti bagi yang terpilih menjadi juru kunci makam Mbah Buyut Tambi, dia yang akan menentukan siapa yang menjadi juru kunci sumur, balong, dan lain-lain. Tapi tetap harus dari keturunan,” kata dia.
Subkoordinator Cagar Budaya dan Museum pada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Suparto Agustinus, mengatakan proses pemilihan juru kunci telah menjadi tradisi di Desa Tambi.
Menurutnya, pemilihan juru kunci Makam Buyut Tambi dilakukan melalui mekanisme khusus yang telah berlaku sejak lama. Tradisi tersebut terus dipertahankan hingga saat ini.
“Sistem seperti itu sudah diterapkan sejak lama di Desa Tambi. Dan yang bisa mencalonkan diri hanya keturunan dari juru kunci sebelumnya,” ujar Suparto Agustinus yang akrab disapa Tinus.
Ia menilai, mekanisme pemilihan juru kunci di Desa Tambi menjadi salah satu keunikan tersendiri di Kabupaten Indramayu.
“Di tempat lain biasanya hanya penunjukan. Tapi di Desa Tambi itu ada prosesnya, dan itu menjadi salah satu hal unik dalam hal pemilihan juru kunci,” kata Tinus.
