Pekan ini menjadi momen yang dinanti banyak orang karena adanya libur dan cuti bersama Natal 2025 yang berpotensi menghadirkan long weekend. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, sehingga masyarakat dapat mulai merencanakan waktu istirahat, liburan, maupun agenda keluarga sejak sekarang.
Berdasarkan ketetapan dalam SKB tersebut, Natal 2025 memiliki dua hari libur resmi, yakni satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Perlu dicatat, tidak semua tanggal di sekitar Natal merupakan tanggal merah. Pemerintah menegaskan bahwa 24 Desember 2025 bukan hari libur, sehingga aktivitas kerja dan sekolah pada hari tersebut tetap berjalan normal.
Mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut jadwal resmi libur Natal 2025:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan demikian, libur Natal baru dimulai pada 25 Desember 2025, bukan pada 24 Desember sebagaimana masih sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat.
Meski libur Natal hanya berlangsung dua hari, masyarakat bisa menikmati waktu libur yang lebih panjang karena bertepatan dengan akhir pekan. Kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan libur Sabtu-Minggu membuat Natal 2025 menjadi long weekend selama empat hari berturut-turut.
Berikut rinciannya:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Long weekend ini menjadi kesempatan ideal untuk beristirahat sejenak dari rutinitas, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan liburan singkat ke luar kota.
Tak lama setelah long weekend Natal, masyarakat kembali disambut tanggal merah Tahun Baru 2026 pada 1 Januari. Dengan memanfaatkan beberapa hari cuti, libur Natal dan Tahun Baru bisa dirangkai menjadi masa liburan yang cukup panjang.
Berikut rekomendasi pengambilan cuti agar liburan lebih maksimal:
Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan skema ini, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga 12 hari dengan memanfaatkan beberapa hari cuti tahunan.
Pertanyaan mengenai kewajiban libur saat cuti bersama kerap muncul, khususnya bagi pekerja swasta. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang menggantikan SE Menteri sebelumnya, cuti bersama memiliki konsekuensi terhadap jatah cuti tahunan pekerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan:
“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Namun, jika pekerja tetap masuk kerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tidak akan berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.”
Berbeda dengan pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) memiliki ketentuan tersendiri terkait cuti bersama. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam Keppres tersebut ditegaskan:
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Selain itu, bagi ASN yang karena tugas jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa tambahan jatah cuti tahunan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Dengan demikian, ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama tanpa pemotongan jatah cuti tahunan, sesuai ketetapan pemerintah.
Dengan kepastian jadwal libur dan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan agenda akhir tahun dengan lebih matang, baik untuk berlibur, mudik, maupun sekadar beristirahat sebelum memasuki tahun baru.
