Memiliki rumah pribadi merupakan impian banyak orang. Namun, harga rumah yang terus meningkat sering kali menjadi kendala utama. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menghadirkan program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berkesempatan memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ringan, bunga tetap sebesar 5 persen, dan tenor cicilan hingga 20 tahun. Bahkan, uang muka (DP) yang dibutuhkan hanya 1 persen dari harga rumah.
Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah subsidi. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pembeli agar dapat mengakses program ini.
Berikut adalah syarat lengkap untuk membeli rumah subsidi berdasarkan informasi dari infoProperti dan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020:
Calon pembeli rumah subsidi wajib belum pernah memiliki rumah pribadi sebelumnya. Selain itu, mereka juga belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah dalam bentuk apa pun.
Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mengajukan KPR rumah subsidi. Usia minimal calon pembeli adalah 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, usia maksimal adalah 65 tahun saat masa pelunasan kredit berakhir.
Program FLPP hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu sesuai wilayah domisili. Berikut rincian batas penghasilan maksimal:
a. Wilayah Luar Jabodetabek
b. Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Catatan: Penghasilan dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
Calon pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen saat mengajukan KPR subsidi FLPP. Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan:
Baca selengkapnya di .