Senyum Bahagia Adam dan Adinda Usai 7 Tahun Menikah Tak Tercatat

Posted on

Senyum bahagia terpancar dari pasangan muda, Adam Firmansyah (24) dan Adinda Hermalela (23) warga Kampung Burujul, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Kamis (22/5/2025).

Betapa tidak, setelah lebih dari 5 tahun menikah kini Adam dan Adinda baru memiliki buku nikah. Pernikahan mereka kini dinyatakan resmi dan dicatat oleh negara.

“Alhamdulillah pernikahan kami sekarang sudah resmi. Sudah punya buku nikah,” kata Adam di halaman Kantor Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (22/5/2025).

Adam dan Adinda menjadi salah satu pasangan yang mengikuti program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Balai Kota Tasikmalaya. Total ada 248 pasangan yang mengikuti program hasil kerja sama Pemkot Tasikmalaya, Kemenag dan Pengadilan Agama tersebut.

“Saya nikah sejak 2018, sekarang sudah punya anak dua,” kata Adam.

Dia mengaku saat menikah agama 7 tahun lalu, dia dan istrinya masih di bawah umur. Sehingga pernikahan keduanya, terpaksa tak dicatat di KUA. “Ya waktu itu kurang umurnya, kurang modalnya, situasinya agak rumit,” kata Adam, tanpa memaparkan kerumitan macam apa yang dialaminya waktu itu.

Yang jelas selama 7 tahun terakhir, pernikahan mereka tidak dicatat oleh Kementerian Agama. Adam mengaku ada beberapa kerugian atau kendala yang dihadapinya. “Membuat akta kelahiran anak susah. Terus tak punya surat nikah juga kan menghambat kalau ada urusan apa-apa,” kata Adam.

Dia mengaku beruntung dengan adanya program sidang isbat terpadu ini, semua dokumen administrasi kependudukan keluarganya bisa dibereskan. “Alhamdulillah gratis semua, terima kasih,” kata Adam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya, Maman Rohman mengatakan dari 248 pasangan yang mengajukan sidang isbat nikah, hanya 132 yang dinyatakan memenuhi syarat atau dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Mereka yang gagal misalnya akibat tidak bisa melampirkan akta cerai dari pernikahan sebelumnya atau kasus-kasus lain.

“Ini adalah program kolaborasi kami untuk membantu masyarakat tak mampu khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan,” kata Maman.

Dia menambahkan saat ini masih ada 7.382 pasangan di Kota Tasikmalaya yang pernikahannya belum tercatat. “7.382 pasangan itu yang menjadi target kami, artinya pasangan suami istri yang belum tercatat dan tidak mampu secara ekonomi,” kata Maman.

Juru bicara Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Agus Adhari menyambut baik kegiatan ini, sebagai satu upaya mengurai permasalahan perkawinan yang belum tercatat.

“Menurut kami setidaknya ada 3 faktor yang membuat sebuah pernikahan tak tercatat, yang pertama tidak tersampaikannya mekanisme pernikahan dan biayanya, padahal bisa gratis sebetulnya,” kata Agus.

Faktor kedua menurut Agus adalah karena motif mengelabui hukum, karena kedua mempelai tak memenuhi syarat pernikahan.

“Yang kedua mengelabui hukum, misalnya pernikahan anak itu kan harus izin ke PA. Akhirnya mereka memilih nikah tak tercatat. Faktor yang ketiga yakni pernikahan yang menyalahi hukum, seperti poligami dan poliandri,” kata Agus.*