Bandung –
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, (23/2/2026).
Resbob yang sebelumnya di masukan ke sel sementara digiring petugas PN Kota Bandung ke Ruang Sodang II Wirjono Prodjodikoro.
Tak ada perkataan sedikitpun dari Resbob saat ditanya kabar oleh awak media. Beda dengan kedatangan, saat hendak memasuki ruang sidang, Resbob menggunakan masker.
Saat memasuki ruang sidang, Resbob langsung membuka rompi merah dan maskernya langsung duduk di kursi terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, Resbob ditanya kabar oleh hakim.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Anda sehat?” kata hakim.
“Sehat,” ucap Resbob.
Setelah ditanya kabar, hakim pun memeriksa berkas identitas milik Resbob melalui kuasa hukumnya.
Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resbob diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.
Usai JPU membacakan dakwaan, hakim langsung bertanya kepada Resbob apakah dia mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU.
“Mengerti dengan dakwaan tersebut?” tanya Hakim.
“Mengerti,” ucap Resbob.
Hakim mempersilakan Resbob untuk menghampiri kuasa hukumnya.
“Sekarang Anda silahkan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum,” ucap Hakim.
Setelah berdiskusi, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. Namun yang mengatakan hal itu diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Kami akan melakukan perlawanan,” usai kuasa hukum Resbob.
Karena melakukan perlawanan dan itu merupakan hak Resbob. Sidang ditunda sepekan ke depan.
“Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu.
