Sejoli di Bandung Kompak Curi Motor untuk Biaya Nikah

Posted on

Sepasang kekasih nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari. Hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan.

Dua sejoli tersebut adalah pria berinisial FP (26) dan wanitanya berinisial NLM (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cangkuang dan nekat melakukan pencurian pada Minggu 27 April 2025, pukul 02.30 WIB.

“Iya kami berhasil mengamankan sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Asep Dedi, kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Peristiwa tersebut bermula saat korban mengeluarkan kendaraannya dari kontrakan untuk membeli makanan. Setelah mengeluarkan motor, korban lupa membawa uang dan memutuskan masuk kembali ke kontrakannya.

“Motornya ditinggalkan di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak menggantung pada motornya,” katanya.

Asep menjelaskan korban kaget saat mendengar motornya tiba-tiba menyala dan terlihat telah diambil dua orang yang tidak dikenal. Setelah itu, korban langsung berupaya dengan mengejar pelaku yang mengambil motornya.

“Tak diam diri, korban mengejar dan berhasil menendang terduga pelaku pencurian hingga terjatuh. Yang pria tersungkur, dan yang wanita sempat mau melarikan diri. Namun keduanya berhasil diamankan oleh korban dan beberapa warga lainnya,” jelasnya.

Setelah itu polisi langsung datang dan mengamankan para pelaku pencurian tersebut. Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Pameungpeuk.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan sepasang kekasih. Mereka melancarkan aksinya lantaran mencari modal untuk biaya menikah. Rencananya biaya perniakan akan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya,” ungkapnya.

Asep menambahkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil curian. Mereka melakukan aksinya dengan alat khusus membobol kunci kontak sepeda motor.

“Kami turut amankan barang bukti motor yang di Arjasari. Sebelumnya keduanya telah melakukan pencurian sebanyak tiga motor, jadi totalnya empat motor. Rencananya motor-motor itu akan dijual untuk biaya pernikahan,” kata Asep.

Dia menambahkan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.