Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesesuaian tata ruang. Namun di lapangan, larangan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait nasib petani sawit, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pengembangan komoditas perkebunan di Jawa Barat harus selaras dengan kondisi agroekologis daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kelapa sawit tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan yang terbatas serta fungsi wilayah sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem aglomerasi Jabodetabek.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15,85 hektare, sebagian besar dikelola oleh BUMN seluas 11.641 hektare, diikuti perusahaan swasta 4.548 hektare, dan perkebunan rakyat seluas 301 hektare.
Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan ekspansi sawit terbesar di Tatar Pasundan, di mana luas kebun meningkat hampir dua kali lipat, dari 45.341 hektare pada 2016 menjadi 99.448 hektare pada 2024.
Pengamat Kebijakan Pertanian IPB University, Prima Gandhi, menilai secara normatif kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, karakter topografi Jawa Barat yang didominasi wilayah berbukit serta tekanan alih fungsi lahan akibat urbanisasi membuat pembatasan sawit menjadi langkah pencegahan yang masuk akal.
“Tanaman sawit membutuhkan curah air tinggi dan cenderung mengubah keseimbangan hidrologi tanah. Dalam konteks Jawa Barat sebagai daerah resapan air, sawit berpotensi memperparah risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau,” kata Prima kepada infoJabar, Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, Prima mengingatkan bahwa krisis ekologis di Jawa Barat tidak bisa disamaratakan. Kondisi lingkungan di wilayah utara, tengah, selatan, barat, hingga timur memiliki karakter dan persoalan yang berbeda, sehingga kebijakan larangan sawit membutuhkan pendekatan transisi yang berbasis kajian ilmiah dan kondisi lokal.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai membuka ruang bagi diversifikasi komoditas unggulan yang lebih sesuai dengan agroklimat Jawa Barat. Prima menyebut komoditas seperti kopi, teh, pala, kakao, hingga tanaman obat berpotensi menjadi alternatif yang bernilai tambah tinggi sekaligus membangun identitas baru perkebunan Jawa Barat yang lebih berkelanjutan.
Namun persoalan muncul ketika larangan tersebut tidak diikuti peta jalan transisi yang jelas. Prima menyoroti banyak petani rakyat maupun perusahaan perkebunan yang menanam sawit karena pertimbangan historis dan ekonomi, termasuk di wilayah Sukabumi dan Bogor.
“Jika alih komoditas dipaksakan tanpa dukungan finansial, teknologi, dan akses pasar, kebijakan ini justru bisa melemahkan ekonomi pertanian dan menurunkan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ahli Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Ade Sudarma. Ia menilai larangan penanaman kebun sawit merupakan kebijakan strategis dari sisi lingkungan dan tata ruang, namun memiliki implikasi ekonomi yang signifikan, khususnya bagi petani sawit skala kecil.
“Bagi petani rakyat, sawit sudah menjadi sumber utama pendapatan. Tanpa kebijakan transisi yang terencana, larangan ini berpotensi menimbulkan kerentanan ekonomi dan sosial di tingkat akar rumput,” kata Ade.
Menurutnya, dari perspektif ekonomi regional, pembatasan ekspansi sawit dapat menurunkan kontribusi sektor perkebunan terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal. Dampak ini berpotensi dirasakan di daerah-daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas perkebunan sawit.
Meski begitu, Ade melihat kebijakan ini juga membuka peluang restrukturisasi sektor pertanian menuju komoditas yang lebih adaptif terhadap karakter agroekologi Jawa Barat, seperti kopi, hortikultura, dan sistem agroforestri.
“Transformasi ini berpotensi meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan, memperkuat ketahanan lingkungan, sekaligus mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi berbasis lokal,” ujarnya.
Baik Prima maupun Ade menegaskan, keberhasilan larangan sawit di Jawa Barat tidak ditentukan oleh surat edaran semata. Implementasi kebijakan harus dibarengi langkah konkret berupa pendampingan teknis, insentif pembiayaan, serta penguatan kelembagaan petani.
Selain itu, evaluasi terhadap perkebunan eksisting dan tata kelola perizinan juga dinilai penting untuk mencegah konflik dengan pelaku usaha yang telah mengantongi izin sah. Tanpa strategi transisi yang adil dan inklusif, kebijakan ini dikhawatirkan memicu persoalan ekonomi baru di daerah.
“Pemerintah perlu menyiapkan peta komoditas unggulan pengganti, akses pembiayaan hijau bagi petani, serta kemitraan riset dengan perguruan tinggi dan sektor swasta agar tercipta rantai nilai baru yang berkelanjutan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan mengevaluasi kebun sawit yang sudah ada di Bogor hingga Sukabumi. Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat Gandjar Yudniarsa mengatakan, areal yang telah ditanami kelapa sawit akan diarahkan untuk diganti komoditasnya secara bertahap.
“Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang merupakan komoditas unggulan Provinsi Jawa Barat atau unggulan daerah setempat,” ucap Gandjar.
Penggantian komoditas tersebut, lanjut dia, harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Hal senada disampaikan Ahli Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Ade Sudarma. Ia menilai larangan penanaman kebun sawit merupakan kebijakan strategis dari sisi lingkungan dan tata ruang, namun memiliki implikasi ekonomi yang signifikan, khususnya bagi petani sawit skala kecil.
“Bagi petani rakyat, sawit sudah menjadi sumber utama pendapatan. Tanpa kebijakan transisi yang terencana, larangan ini berpotensi menimbulkan kerentanan ekonomi dan sosial di tingkat akar rumput,” kata Ade.
Menurutnya, dari perspektif ekonomi regional, pembatasan ekspansi sawit dapat menurunkan kontribusi sektor perkebunan terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal. Dampak ini berpotensi dirasakan di daerah-daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas perkebunan sawit.
Meski begitu, Ade melihat kebijakan ini juga membuka peluang restrukturisasi sektor pertanian menuju komoditas yang lebih adaptif terhadap karakter agroekologi Jawa Barat, seperti kopi, hortikultura, dan sistem agroforestri.
“Transformasi ini berpotensi meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan, memperkuat ketahanan lingkungan, sekaligus mendorong penciptaan nilai tambah ekonomi berbasis lokal,” ujarnya.
Baik Prima maupun Ade menegaskan, keberhasilan larangan sawit di Jawa Barat tidak ditentukan oleh surat edaran semata. Implementasi kebijakan harus dibarengi langkah konkret berupa pendampingan teknis, insentif pembiayaan, serta penguatan kelembagaan petani.
Selain itu, evaluasi terhadap perkebunan eksisting dan tata kelola perizinan juga dinilai penting untuk mencegah konflik dengan pelaku usaha yang telah mengantongi izin sah. Tanpa strategi transisi yang adil dan inklusif, kebijakan ini dikhawatirkan memicu persoalan ekonomi baru di daerah.
“Pemerintah perlu menyiapkan peta komoditas unggulan pengganti, akses pembiayaan hijau bagi petani, serta kemitraan riset dengan perguruan tinggi dan sektor swasta agar tercipta rantai nilai baru yang berkelanjutan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan mengevaluasi kebun sawit yang sudah ada di Bogor hingga Sukabumi. Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat Gandjar Yudniarsa mengatakan, areal yang telah ditanami kelapa sawit akan diarahkan untuk diganti komoditasnya secara bertahap.
“Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang merupakan komoditas unggulan Provinsi Jawa Barat atau unggulan daerah setempat,” ucap Gandjar.
Penggantian komoditas tersebut, lanjut dia, harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
