Penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan masih berlanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah menyelidiki dan menyidik kasus ini secara profesional dan transparan.
“Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis.
Hendra mengungkapkan, penyidik telah menahan tersangka, termasuk perpanjangan masa penahanan. Penahanan dimulai sejak 5 Januari dan akan berakhir pada 13 Februari.
Selain itu, penyidik telah melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan dalam proses hukum. Pada hari ini, 6 Januari, berkas perkara Tahap I telah resmi dikirimkan kepada pihak kejaksaan agar segera diteliti lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Hendra menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
