Respons Komisi V DPRD Jabar soal Penghapusan PR Tertulis

Posted on

Penghapusan pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026 mendapat sorotan dari DPRD Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari mengatakan urusan PR dan teknis pembelajaran di sekolah seharusnya menjadi kewenangan guru. Dia pun menyindir langkah pemerintah yang mengatur dengan menghapus pemberian PR.

“PR dikomentari seteknis gitu. Biarin aja urusan PR mah urusan Bu Guru. Guru, dia berpendidikan,” ucap Zaini, Kamis (12/6/2025).

Penghapusan PR tertulis itu tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

Menurut Zaini, seharusnya gubernur tidak perlu mengatur lebih jauh soal teknis pembelajaran sekolah, termasuk soal pemberian PR. “Gubernur tuh punya posisi yang masyhur. Tapi enggak segala sesuatu harus diatur oleh gubernur. Maksud saya itu,” tegasnya.

Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menghapus pemberian PR dalam bentuk tugas tertulis tahun ajaran 2025/2026. Penghapusan ini dilakukan agar peserta didik tidak merasa terbebani dengan pemberian PR.

“Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” ujar Purwanto dalam edaran seperti dilihat infoJabar, Selasa (10/6/2025).

Sebagai gantinya, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif. “Namun dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar,” katanya.