Pangandaran –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menyiapkan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dana tersebut dijadwalkan cair pada akhir bulan ini.
Sebanyak 2.370 PPPK Paruh Waktu telah menerima SK dari Bupati Pangandaran pada 24 Desember 2025 lalu. Mereka terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, menyatakan proses pencairan gaji saat ini sedang berjalan. Ia memastikan pembayaran akan segera disalurkan.
“Jadi dinas mengusulkan ke BKAD, lalu disetujui, kemudian kami bayarkan langsung ke rekening pegawai,” ucap Idi saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, anggaran gaji tersebut dialokasikan pada SKPD masing-masing, namun teknis pencairannya langsung ditransfer ke rekening penerima. “Jadi tidak nyimpang (mampir) dulu ke bendahara dinas, tidak,” tegasnya.
Idi menjelaskan, penganggaran gaji ini menggunakan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Hal ini membuat status anggarannya berbeda dengan belanja pegawai rutin.
Saat ini, tahapan yang berjalan adalah penginputan data dan pembukaan rekening kolektif. Apabila proses administrasi rekening rampung, pencairan segera dilakukan. “Untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini totalnya sekitar Rp 28 miliar,” ungkap Idi.
Mengenai besaran upah, Idi menyebut nilainya bervariasi namun tetap merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) sebelumnya. “Kalau sebelumnya di SPK Rp 1,5 juta, ya sekarang diterimanya segitu. Mungkin saja ada yang lebih,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah saat ini belum sanggup untuk membayar upah setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Standarnya sesuai yang ada (eksisting),” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menantikan kepastian cairnya gaji tersebut. “Lumayan nunggunya lama, padahal banyak kebutuhan,” tutupnya.
Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR“
[Gambas:Video 20detik]
