Bandung –
Pemerintah telah menegaskan peraturan tentang Pakaian Dinas Hariah (PDH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan mulai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini mengatur semua rinci ketentuan mengenai jenis, warna serta penggunaan seragam bagi ASN di instansi pusat maupun daerah sehingga menciptakan keseragaman penampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Aturan seragam Korpri ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Tujuan utamanya adalah untuk membangun ketertiban visual, memperkuat identitas lembaga, meningkatkan profesionalisme dalam birokrasi dan untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan atribut mencerminkan wibawa negara dan komitmen Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik
Aturan Resmi Batik Korpri 2026
Pemerintah secara resmi menegaskan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi Aparatur Sipil Negara diseluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mulai tahun 2026, penegasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2026.
Pemerintah berpendapat bahwa keseragaman atribut menunjukkan wibawa negara serta dedikasi Aparatur Sipil Negara sebagai penyedia layanan masyarakat
Jadwal Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026
Berikut jadwal penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.
Pada hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian berwarna Khaki, warna ini dipertahankan sebagai identitas utama ASN dalam kegiatan kedinasan
Untuk ASN Pria, penggunaan kemeja wajib dimasukkan ke dalam celana untuk menjaga kerapian. Pejabat pimpinan tinggi madya, staff khusus menteri, serta pejabat pimpinan tinggi pratama diperkenankan menggunakan kemeja lengan panjang atau pendek. Sementara itu, pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional menggunakan kemeja lengan pendek sesuai ketentuan resmi
Hari Rabu, ditetapkan sebagai hari penggunaan kemeja putih bersih yang dipadukan dengan bawahan berwarna gelap, bertujuan menampilkan kesan rapi, netral dan profesional.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang jabatan, dengan pengaturan lengan yang sama seperti Khaki. Kemeja putih lengan panjang dikenakan untuk acara kenegaraan atau resmi, ASN pria tetap diwajibkan memasukkan kemeja ke dalam celana untuk standar kerapian
Hari Kamis menjadi jadwal penggunaan seragam batik Korpri.
Adapun pada hari Jumat, Aparatur Sipil Negara diperbolehkan mengenakan batik atau tenun bebas yang menyesuaikan dengan kekhasan budaya daerah masing-masing
Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian batik atau tenun juga digunakan pada hari Sabtu. Selain dipakai pada hari kerja tententu, Batik Korpri juga harus dikenakan pada tanggal 17 setiap bulan, pada upacara perayaan hari besar nasional dan kegiatan resmi Korpri yang lain, aturan ini berlaku untuk semua ASN termasuk PNS dan PPPK tanpa terkecuali.
Batik Korpri Motif Emas Resmi Berlaku Penuh
Salah satu aspek utama dalam kebijakan pada tahun 2026 adalah penerapan secara penuh Batik Korpri terbaru yang memiliki motif Emas sebagai satu-satunya seragam Korpri yang resmi. Batik Korpri yang lama dengan warna biru tua dan desain sebelumnya tidak diperbolehkan lagi untuk dipakai, ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02/SE/KU/I2022 yang telah berlaku sepenuhnya.
Ciri dan Filosofi Batik Kopri Motif Emas 2026
Motif utama berupa lambang Korpri berwarna Emas yang tercetak tegas dan rapi, menggantikan motif garis atau pucuk rebung pada desain sebelumnya, warna dasar batik Korpri terbaru menggunakan biru dongker pekat, bukan biru terang.
Motifnya mengusung filosofi Bhumi, Nusa, Segara. Bhumi melambangkan pijakan Aparatur Sipil Negara yang kokoh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Nusa melambangkan kesatuan wilayah kepulauan Indonesia, dan Segara melambangkan laut sebagai perekat persatuan bangsa
Ketentuan Model Jahitan Seragam ASN
Peraturan untuk tahun 2026 juga menekankan bahwa larangan memodifikasi model seragam secara berlebihan.
Untuk Aparatur Sipil Negara pria, model yang diperbolehkan adalah kemeja biasa dengan kerah formal dan saku tempel dengan celana yang digunakan harus panjang berwarna biru tua senada, dan bukan berwarna hitam atau bahan denim
Untuk Aparatur Sipil wanita, blus harus memiliki potongan yang sopan dengan panjang lengan menyesuaikan, bagi yang memakai jilbab, warna jilbab diwajibkan biru tua senada dengan warna dasar seragam
Sanksi yang Masih Menggunakan Seragam Lama
Mulai tahun 2026, penggunaan Batik Korpri model lama dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atribut, teguran dapat berupa lisan dari atasan langsung atau Tim Penegak Disiplin. Di beberapa daerah, kesalahan atribut bisa berdampak pada pemotongan Tunjangan Kinerja harian sebesar 1-2% apabila diterapkan sistem pemeriksaan visual saat presensi
Penerapan motif Emas Batik Korpri dan penegasan tentang jadwal Pakaian Dinas Harian tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi Aparatur Sipil Negara menuju birokrasi yang lebih teratur, profesional dan berintegritas. Ketentuan ini bukan hanya mengenai seragam tetapi lambang dedikasi Aparatur Sipil Negara dalam memelihara citra bangsa dan meningkatkan mutu pelayanan publik.
Video Ada Konser Harry Potter di Jakarta Akhir Pekan Ini“
