Rekonstruksi Ungkap Kronologi Eks Polisi Habisi Putri Indramayu

Posted on

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriani, wanita asal Indramayu yang tewas di tangan kekasihnya. Rekonstruksi digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9).

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan tersangka Alvian dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Dalam keterangannya, Arwin menyebut, total ada 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Namun, Arwin tidak merinci secara detail setiap adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi aksi pembunuhan tersebut.

“Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Arwin dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Jumat (12/9/2025).

Menurut Arwin, rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriani yang digelar di Mapolres Indramayu ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak.

“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka AS. Dari pihak kejaksaan juga hadir, begitu pula kuasa hukum tersangka dan pihak keluarga korban telah kami tembusi. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa,” kata dia.

Sekadar diketahui, Putri Apriani, wanita asal Indramayu ditemukan tewas di dalam kamar kos, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Putri ditemukan tewas dalam kondisi terbakar.

Sebelumnya, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan Putri ditemukan tewas pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan bahwa Putri adalah korban pembunuhan. Beberapa hari setelah kejadian, polisi menangkap tersangka pembunuhan tersebut. Ia diringkus di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8).

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan, dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku atas nama inisial AMS, umur 23 tahun,” ucap dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tersangka Alvian yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan ini adalah kekasih Putri. “ya (tersangka) pacar korban,” kata Toni.