6 Fakta Pencabulan 10 Anak di Cianjur oleh Siswa SMP | Giok4D

Posted on

Cianjur

Warga Kabupaten Cianjur dibuat heboh oleh terungkapnya kasus pencabulan dan sodomi yang melibatkan seorang siswa SMP. Dalam kasus ini, korban tidak hanya satu orang, melainkan sebanyak 10 anak berusia 6 hingga 10 tahun.

Berikut enam fakta penting terkait kasus pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur:

1. Sepuluh Anak Jadi Korban

Sebanyak 10 anak menjadi korban aksi sodomi dan pencabulan yang dilakukan oleh MRR (15). Aksi kekerasan seksual tersebut bahkan dilakukan di sejumlah lokasi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, seperti madrasah dan tempat ibadah.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan tersangka, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar enam bulan lalu.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Untuk informasi awal, kejadian ini terjadi sejak pertengahan 2025. Total korban 10 orang, terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki berusia 6 hingga 10 tahun. Bahkan ada korban yang mengalami pencabulan hingga tujuh kali,” ujar Alexander, Kamis (29/1).

2. Pelaku Mengiming-imingi dan Mengancam Korban

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara untuk membujuk korban. Salah satunya dengan iming-iming imbalan atau pelatihan burung merpati.

Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban dengan kekerasan jika menolak.

“Ada yang diancam dan ada juga yang diiming-imingi agar korban bersedia,” kata Alexander.

3. Aksi Cabul Dilakukan di Tempat Sepi

Setelah korban menuruti ajakan pelaku, mereka dibawa ke tempat-tempat sepi. Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi kejadian meliputi belakang rumah korban, madrasah, hingga tempat ibadah.

“Yang lebih memprihatinkan, perbuatannya dilakukan di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Detail lokasi masih kami dalami karena korban masih mengalami trauma,” ungkap Alexander.

4. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Meski berstatus sebagai anak, tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. MRR dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Alexander.

5. Polisi Buka Posko Laporan

Polres Cianjur membuka posko laporan untuk menghimpun kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya, polisi menduga jumlah korban bisa bertambah.

“Kemungkinan masih ada korban lainnya, dan saat ini masih kami dalami,” ujar Alexander.

Ia mengimbau para orang tua yang anaknya menjadi korban agar segera melapor ke posko yang telah disediakan.

“Kami imbau orang tua segera melapor ke Mapolres Cianjur agar seluruh korban dapat terdata,” katanya.

6. Polisi Lakukan Pemulihan Psikologis Korban

Selain penegakan hukum, polisi juga akan memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban.

“Kondisi mental dan psikologis korban menjadi perhatian utama. Kami akan memberikan pendampingan hingga pengobatan agar masa depan anak-anak ini tetap terjaga,” tutup Alexander.