Sidang perkara nomor 477/Pid.B/2025/PN Cbi baru digelar di ruang R. Soebekti, Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (18/9/2025). Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Terdakwa NAL, mantan anggota polisi berusia sekitar 20-an tahun, hadir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erlinawati. Jaksa Penuntut Umum Fifi Wignyorrini dan Difia Setyo Mayrachelia menghadirkan saksi korban NQ (54), sopir taksi online. Dakwaan terhadap NAL dianggap telah dibacakan.
Dalam kesaksiannya, NQ mengisahkan peristiwa 17 Februari 2025 dini hari. Ia mendapat order dari akun ‘Lebe’ di kawasan Cikeas Udik, Gunung Putri. Awalnya, penumpang meminta diantar ke suatu tempat, namun tiba-tiba arah tujuan berubah ke Jati Sampurna, Bekasi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Dia bilang ke rumah orang tuanya,” ujar NQ di kursi persidangan.
Rute perjalanan kembali berubah-ubah, dari Jati Sampurna ke Tapos, hingga akhirnya kembali lagi ke Cikeas. Namun janji pembayaran tak pernah ditepati.
“Dijanjikan pembayaran di sana,” kata NQ.
Setiba di lokasi awal bukan uang yang dikantongi, korban justru dianiaya. Lehernya dicekik, tubuhnya diborgol, dan wajah ditutup kain hitam.
“Saya kemudian diborgol, didudukkan di bagasi,” ucap NQ.
NAL lalu memaksa korban membuka akses mobile banking dengan ancaman. “Dia bilang dia bawa pistol,” lanjutnya.
Uang Rp670 ribu habis dikuras setelah akses mobile banking terbuka, dompet dan ponsel turut digasak.
“Saya cek ke bank dan kata pihak bank uang itu ditransfer ke rekening judi online atau semacamnya, Yang Mulia,” ungkap NQ, saat hakim menanyakan tujuan transfer yang dilakukan pelaku.
Keesokan paginya, sekitar pukul delapan, korban dilepas di dekat gerbang Tol Limo. “Kondisi saya sudah lemah saat itu,” tuturnya.
Ia kemudian ditolong sopir taksi online lain yang menyarankan segera melapor ke polisi.
Mobil korban yang biasa digunakan mencari nafkah dibawa kabur dan digadaikan NAL kepada seseorang berinisial Uc dengan nilai Rp20 juta. Seminggu setelah kejadian, terdakwa ditangkap polisi.
Dalam persidangan perdananya, NAL tidak menyampaikan keberatan. Ia menerima dakwaan serta kesaksian korban. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.