Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (18/9/2025). Mulai dari ratusan pelajar di Garut keracunan MBG hingga jenazah terangkut di Curug Bogor.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Sebuah video yang menampilkan pria dan wanita diduga melakukan tindakan asusila di salah satu gerai rumah makan cepat saji di Kuningan, Jawa Barat, viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 5 info itu memperlihatkan pasangan yang diduga karyawan restoran tengah berbuat tak senonoh di dalam ruangan kerja.
Rekaman tersebut diambil menggunakan ponsel dari kejauhan oleh seorang perempuan. Dalam video, terdengar suara perekam yang berkata, “Tapi itu di tempat kerja.”
Menanggapi viralnya video itu, Legal and Corporate Secretary Hisana Group, Sabrina Pusparini, melalui pernyataan resminya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi norma sosial dan tidak membenarkan adanya tindakan asusila di lingkungan gerai Hisana Fried Chicken.
Pihak manajemen telah melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap karyawan yang diduga melakukan perbuatan tersebut, serta memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja.
Lebih lanjut, pihak Hisana akan menelusuri penyebaran video tersebut dan menyiapkan langkah hukum demi menjaga nama baik brand.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis menyatakan, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tidak hanya terhadap pelaku dalam video, namun juga terhadap pihak yang merekam dan menyebarkan konten asusila tersebut.
Azis mengatakan video itu diduga direkam di salah satu ruangan rumah makan cepat saji wilayah Kuningan. “Kami lakukan penyelidikan dulu. Dalam video tersebut diduga pria dan wanita sedang berbuat tak senonoh di salah satu ruangan yang ada di rumah makan tersebut” tutur Azis, Rabu (17/9/2025).
Aziz menambahkan, polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, terutama kalangan remaja dan anak-anak. Orang tua juga diminta aktif memantau aktivitas online anak agar tidak terpapar konten negatif.
Polisi mengonfirmasi, jumlah pelajar yang mengalami gejala keracunan diduga setelah mengkonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut mencapai 194 orang. Kasusnya sekarang sedang diselidiki.
Menurut Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, hingga Kamis, (18/9/2025) pagi tadi, total jumlah pelajar yang mengalami gejala keracunan sebanyak 194 orang.
“Rinciannya 177 siswa mengalami gejala ringan, kemudian 19 siswa menjalani perawatan di Puskesmas Kadungora,” ungkap Yugi kepada wartawan, Kamis siang.
Yugi menjelaskan, para pelajar mengalami gejala yang relatif sama. Yakni mual, muntah hingga pusing. 19 orang dari mereka masih dirawat di Puskesmas dan kondisinya mulai membaik. Sedangkan 177 orang lainnya menjalani perawatan di rumah masing-masing.
“Pengakuannya mengkonsumsi makanan pada Selasa (16/9). Gejala mulai terasa pada sore hari,” katanya.
Menurut Yugi, saat ini penyelidikan tengah dilakukan oleh pihaknya. Terkait pemeriksaan pihak terkait, sedang dilakukan. “Kami juga melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya penambahan korban lagi,” pungkas Yugi.
Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menjelaskan, berkaitan dengan keracunan yang dialami para pelajar ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah sampel makanan yang diduga menjadi biang keladi.
“Sudah (sampel makanan sudah diamankan),” pungkas Leli.
Adapun sejumlah menu dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyebabkan pelajar keracunan yang diamankan Dinkes, adalah nasi liwet, ayam woku, tempe orek, timun, selada dan stroberi.
Berdasarkan catatan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, ada 194 orang pelajar yang mengalami gejala keracunan. Mereka berasal dari sebuah SMP dan SMA satu yayasan, serta Madrasah Aliyah.
“Kami sudah mengerahkan tim dan obat-obatan untuk penanganannya,” kata Kepala Dinkes Garut Leli Yuliani.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI, dengan lokasi perkara di kantor BBT Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan tersangka yakni pria berinisial WDH yang merupakan mantan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018-2021.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, WDH diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (28/9/2025).
Dalam modus operandinya, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tersangka membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95.
“Termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Menurut Wirdhanto, kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000.
“Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” tuturnya.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.
“Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat,” tegasnya.
Hujan baru saja mengguyur deras kawasan Pamijahan ketika kabar itu menyebar tentang seorang pria ditemukan tewas di Curug Seribu, Desa Gunung Sari, Rabu (17/9/2025). Tubuhnya terlihat tersangkut di dasar sungai, sekitar 20 meter dari gemuruh air terjun yang kerap menjadi buah bibir wisatawan karena keindahan dan juga misterinya.
Curug yang berdiri megah di tengah hutan Taman Nasional Gunung Salak ini memiliki ketinggian hampir 100 meter, menjadikannya salah satu air terjun paling menantang di Bogor.
Sejak siang, warga yang berjualan di sekitar lokasi sudah lebih dulu melihat sosok tersebut. Namun upaya mendekat tak mungkin dilakukan. Arus deras dan posisi jasad yang terjepit batang pohon membuat siapa pun ragu turun. Menjelang sore, laporan resmi pun masuk ke BPBD Kabupaten Bogor.
“Kami menerima laporan pukul 16.00 WIB. Tim langsung bergegas ke lokasi,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M. Adam Hamdani, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9/2025).
Tim gabungan dari kepolisian, TNI, BPBD hingga aparat kecamatan pun turun tangan. Tetapi bukan perkara mudah. Tubuh pria yang belum diketahui identitasnya itu seakan terkunci di bawah batang pohon.
“Sudah meninggal, posisinya tersangkut di dasar sungai,” kata Adam.
Warga sempat mencoba lebih dulu, namun gagal. Kini, bantuan datang dari Kantor SAR Jakarta. Sayangnya, hujan kembali turun. Debit air kian deras, gelap mulai merayap. Evakuasi akhirnya dihentikan, meninggalkan misteri di tepi hutan Taman Nasional Gunung Salak.
Adam memastikan, korban bukan wisatawan. “Di pos tiket tidak ada laporan kehilangan. Kemungkinan warga sekitar. Ada yang bilang biasa mencari burung di hutan, tapi informasi masih simpang siur,” ujarnya.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol M. Heri Hermawan, menegaskan hal serupa. Ia menyebut jasad pertama kali dilihat penjual sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban Mister X berjenis kelamin laki-laki. Sampai kini belum bisa dievakuasi karena terjepit kayu, aliran air membesar,” katanya.
Pemkot Bandung memecat ASN berinisial MI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dia kedapatan menilap duit pajak air tanah yang nominalnya mencapai Rp 321 juta.
Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dilihat infoJabar, kasus itu terjadi tahun lalu. MI nekat menilai duit wajib pajak yang telah membayarkan setoran selama Juni, Agustus dan September 2024 senilai Rp 321 juta.
Kasus ini bisa terbongkar setelah wajib pajak itu tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah. Namun setelah ditelusuri, wajib pajak itu telah membayar kewajibannya tiga kali secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp 100 juta, Rp 108 juta dan Rp 112 juta.
Begitu ditelusuri, MI ternyata yang menjadi dalang uang pajak itu ditilap. Modusnya, dia meminta wajib pajak tersebut menyetor kewajibannya melalui rekening seorang office boy di kantor MI.
Namun ternyata, rekening OB itu sudah dikuasai MI. Dari hasil penelusuran, MI bahkan sudah mengalihkan uang Rp 321 juta yang merupakan setoran dari wajib pajak tersebut ke rekening pribadinya.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, MI telah dijatuhi hukuman disiplik berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian itu pun sudah dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin membenarkan soal pemecatan itu. Namun menurutnya, MI diberhentikan karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.
“Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” katanya saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).
Evi mengatakan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. Setelah dipecat, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan dan pemberhentian itu sudah mendapat persetujuan BKN.
Terlepas dari apapun, Evi memberikan imbauan dari ASN Pemkot Bandung. Ia meminta para abdi negara menjalankan tugas sesuai fungsinya serta menjaga integritas di pemerintahan.
“Kami mengharapkan seluruh ASN di kota bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Sejoli Mesum di Resto Cepat Saji Kuningan
Pelajar Keracunan MBG Garut Sampai 194 Orang
Kepala BTT Bandung Jadi Tersangka Korupsi
Jenazah Tersangkut di Curug Seribu Bogor
ASN Bapenda Dipecat Usai Tilap Duit
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI, dengan lokasi perkara di kantor BBT Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan tersangka yakni pria berinisial WDH yang merupakan mantan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018-2021.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, WDH diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (28/9/2025).
Dalam modus operandinya, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tersangka membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95.
“Termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Menurut Wirdhanto, kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000.
“Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” tuturnya.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.
“Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat,” tegasnya.
Hujan baru saja mengguyur deras kawasan Pamijahan ketika kabar itu menyebar tentang seorang pria ditemukan tewas di Curug Seribu, Desa Gunung Sari, Rabu (17/9/2025). Tubuhnya terlihat tersangkut di dasar sungai, sekitar 20 meter dari gemuruh air terjun yang kerap menjadi buah bibir wisatawan karena keindahan dan juga misterinya.
Curug yang berdiri megah di tengah hutan Taman Nasional Gunung Salak ini memiliki ketinggian hampir 100 meter, menjadikannya salah satu air terjun paling menantang di Bogor.
Sejak siang, warga yang berjualan di sekitar lokasi sudah lebih dulu melihat sosok tersebut. Namun upaya mendekat tak mungkin dilakukan. Arus deras dan posisi jasad yang terjepit batang pohon membuat siapa pun ragu turun. Menjelang sore, laporan resmi pun masuk ke BPBD Kabupaten Bogor.
“Kami menerima laporan pukul 16.00 WIB. Tim langsung bergegas ke lokasi,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M. Adam Hamdani, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9/2025).
Tim gabungan dari kepolisian, TNI, BPBD hingga aparat kecamatan pun turun tangan. Tetapi bukan perkara mudah. Tubuh pria yang belum diketahui identitasnya itu seakan terkunci di bawah batang pohon.
“Sudah meninggal, posisinya tersangkut di dasar sungai,” kata Adam.
Warga sempat mencoba lebih dulu, namun gagal. Kini, bantuan datang dari Kantor SAR Jakarta. Sayangnya, hujan kembali turun. Debit air kian deras, gelap mulai merayap. Evakuasi akhirnya dihentikan, meninggalkan misteri di tepi hutan Taman Nasional Gunung Salak.
Adam memastikan, korban bukan wisatawan. “Di pos tiket tidak ada laporan kehilangan. Kemungkinan warga sekitar. Ada yang bilang biasa mencari burung di hutan, tapi informasi masih simpang siur,” ujarnya.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol M. Heri Hermawan, menegaskan hal serupa. Ia menyebut jasad pertama kali dilihat penjual sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban Mister X berjenis kelamin laki-laki. Sampai kini belum bisa dievakuasi karena terjepit kayu, aliran air membesar,” katanya.
Pemkot Bandung memecat ASN berinisial MI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dia kedapatan menilap duit pajak air tanah yang nominalnya mencapai Rp 321 juta.
Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dilihat infoJabar, kasus itu terjadi tahun lalu. MI nekat menilai duit wajib pajak yang telah membayarkan setoran selama Juni, Agustus dan September 2024 senilai Rp 321 juta.
Kasus ini bisa terbongkar setelah wajib pajak itu tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah. Namun setelah ditelusuri, wajib pajak itu telah membayar kewajibannya tiga kali secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp 100 juta, Rp 108 juta dan Rp 112 juta.
Begitu ditelusuri, MI ternyata yang menjadi dalang uang pajak itu ditilap. Modusnya, dia meminta wajib pajak tersebut menyetor kewajibannya melalui rekening seorang office boy di kantor MI.
Namun ternyata, rekening OB itu sudah dikuasai MI. Dari hasil penelusuran, MI bahkan sudah mengalihkan uang Rp 321 juta yang merupakan setoran dari wajib pajak tersebut ke rekening pribadinya.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, MI telah dijatuhi hukuman disiplik berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian itu pun sudah dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin membenarkan soal pemecatan itu. Namun menurutnya, MI diberhentikan karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.
“Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” katanya saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).
Evi mengatakan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. Setelah dipecat, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan dan pemberhentian itu sudah mendapat persetujuan BKN.
Terlepas dari apapun, Evi memberikan imbauan dari ASN Pemkot Bandung. Ia meminta para abdi negara menjalankan tugas sesuai fungsinya serta menjaga integritas di pemerintahan.
“Kami mengharapkan seluruh ASN di kota bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.