PVMBG: Kampung Karikil Sukabumi Rawan Longsor, Relokasi Disarankan

Posted on

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan gerakan tanah di Kampung Karikil, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan BPBD Sukabumi pada Mei 2025.

Kepala PVMBG Priatin Hadi Wijaya menjelaskan bahwa gerakan tanah terjadi pada 4 Desember 2024 usai hujan deras berkepanjangan di wilayah tersebut. Menurutnya, morfologi daerah berupa lereng curam serta jenis batuan yang mudah menyerap air membuat wilayah itu rentan terhadap pergerakan tanah.

“Gerakan tanah di Kampung Karikil tergolong tipe lambat, tetapi berpotensi berkembang menjadi lebih cepat tergantung pada kondisi lereng dan curah hujan,” ungkap Hadi.

“Berdasarkan analisis kami, lokasi ini berada di zona kerentanan gerakan tanah menengah hingga tinggi,” tambahnya.

Dampaknya, sebanyak 10 rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Retakan tanah mencapai lebar 20 cm dan amblasan sedalam 50 cm ditemukan di bagian atas lereng, sementara di bagian bawah terjadi pengangkatan tanah akibat tekanan dari atas.

Atas kejadian itu, PVMBG mengidentifikasi sejumlah penyebab, antara lain tanah pelapukan yang mudah jenuh air, kemiringan lereng, minimnya vegetasi berakar kuat, serta sistem drainase yang buruk.

“Curah hujan tinggi menjadi faktor utama pemicu. Untuk itu, warga diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama saat musim hujan,” jelas Hadi.

Ia menyarankan agar rumah-rumah di bawah lereng curam sebaiknya direlokasi demi keselamatan jangka panjang. “Jika warga tetap tinggal, maka pemantauan rutin terhadap retakan dan pergerakan tanah mutlak dilakukan,” katanya.

Terkait kebutuhan relokasi, PVMBG juga telah memeriksa calon lahan di Kampung Cikadu, Desa Neglasari yang rencananya akan menampung korban bencana di Karikil dan Nangewer. Hasilnya menunjukkan lokasi ini cukup aman.

“Lahan seluas 3,5 hektare ini berada di zona kerentanan rendah. Tidak ditemukan bekas longsoran lama, dan morfologinya relatif landai,” tutur Hadi.

Meski demikian, PVMBG tetap memberikan catatan teknis agar pembangunan dilakukan sesuai dengan kaidah mitigasi bencana. Hadi menegaskan bahwa PVMBG tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau melarang pembangunan.

“Jika pembangunan tidak memperhatikan persyaratan teknis, potensi gerakan tanah lambat seperti rayapan tetap bisa terjadi,” jelasnya.

“Kami hanya menyampaikan potret potensi bencana geologi. Izin pembangunan adalah kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya.

Kampung Cikadu Disarankan jadi Lokasi Relokasi