Sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon didatangi polisi. Petugas mendatangi lokasi tersebut karena diduga adanya kegiatan produksi narkoba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan baru-baru ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (29).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram.
“Kita melakukan pengungkapan tempat produksi tembakau sintetis. Di sini kita mengamankan satu tersangka berinisial AF, berusia 29 tahun. Pelaku kita amankan di salah satu rumah kos yang ada di Kota Cirebon,” ucap Eko di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).
“Di TKP kita temukan sebanyak delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram,” kata dia menambahkan.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan pula satu botol cairan yang mengandung narkotika seberat 174,79 miligram, dua unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.
Eko mengungkap, proses pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis ini dilakukan sendiri oleh tersangka. Menurutnya, tersangka mempelajari cara produksi secara otodidak. Aktivitas tersebut telah dilakukan selama enam bulan.
“Ini sudah berjalan enam bulan. Dalam meracik narkotika ini pelaku belajar secara otodidak. Jadi dia membuat sendiri,” terang Eko.
Ia menjelaskan, sistem penjualan dilakukan dengan metode sistem tempel. Tersangka meletakkan barang pesanan di lokasi tertentu sesuai titik yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa pertemuan langsung.
Akibat perbuatannya, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI No 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” kata dia.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambung Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebut, AF sendiri merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman 1,5 tahun atas kasus yang sama,” demikian Eko.
