Senin (19/1/2026) pagi, tampak dua perempuan muda berkerudung duduk berdampingan. Wajah mereka memancarkan raut bahagia dan sesekali keduanya tersenyum. Secara spontan keduanya meraih ponsel masing-masing ketika dua pria berbaju tahanan berwarna oranye digiring petugas Satreskrim dengan tangan terborgol.
Salah satu perempuan itu adalah Mira Tajriah (25), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Hari itu, Mira datang diantar temannya bukan untuk melapor, melainkan menjemput kembali sepeda motor Honda Beat miliknya yang sempat raib dicuri pada akhir November 2025 lalu. Motor yang selama ini menjadi andalan aktivitas hariannya itu akhirnya kembali ke tangannya setelah Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankannya dari tangan pelaku.
Mira masih ingat betul malam ketika motornya hilang. Saat itu, kendaraan tersebut terparkir di garasi rumah di Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing. Ia lupa memasukkan motor ke dalam rumah. Pagi harinya, motor itu sudah tak ada.
Ketika motornya hilang, Mira tak langsung melapor ke polisi. Ia mencoba meminta bantuan teman-temannya melalui grup perpesanan, berharap ada yang melihat atau menemukan motornya.
Usaha itu membuahkan hasil. Salah seorang temannya yang tengah menjelajah media sosial menemukan sebuah unggahan di marketplace Facebook. Sebuah motor yang dijual, ciri-cirinya sangat mirip dengan motor milik Mira. Foto-fotonya diperiksa satu per satu secara detail untuk memastikannya.
“Awalnya dicoba dihubungi, tapi akunnya langsung memblokir,” cerita Mira saat ditemui di Mapolres Ciamis.
Tak menyerah, Mira mencoba kembali dengan akun lain. Kali ini, penjual merespons. Percakapan berlanjut hingga penjual memberikan nomor WhatsApp dan membagikan lokasi. Dari situlah Mira dan temannya langsung melapor ke Polres Ciamis. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun dilakukan, dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Menurut Mira, motor itu baru diunggah ke marketplace sekitar 24 jam setelah dicuri. Temannya yang terus memantau media sosial kembali memastikan motor tersebut memang milik Mira, sebelum akhirnya kasus itu ditangani polisi.
Upaya cepat aparat berbuah manis. Motor yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Di Mapolres Ciamis, Mira tak kuasa menyembunyikan rasa bahagia.
“Alhamdulillah, senang sekali. Motor ini sangat penting buat kerja. Saya relawan di kantor lembaga sosial,” ujarnya.
Mira pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Ciamis dan Satreskrim yang langsung merespons cepat sejak laporan diterima.
Kasus ini langsung ditangani Polres Ciamis. Dua orang pelaku berhasil ditangkap sementara satu orang lainnya masih buron.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Mira Tajriah (25), warga Kecamatan Pamarican. Peristiwa pencurian terjadi di Perum Taman Dewasari Indah, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, dan diketahui pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman asrama milik yayasan. Saat dicek dini hari, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” kata AKBP Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya unggahan di media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya berhasil melacak para pelaku.
“Pelaku kami amankan di sebuah gubuk perkebunan di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SG (25) warga Kabupaten Tasikmalaya dan LS (22) warga Kabupaten Ciamis. Satu pelaku lainnya berinisial D alias Kasja saat ini masih buron.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, kunci kontak, alat pembuka kunci (kunci T), tas selempang, serta beberapa unit telepon genggam.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Modusnya dengan merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir di halaman rumah,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Hidayatullah menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami jajaran Polres Ciamis melaksanakan pengembalian kendaraan sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku kepada pemiliknya yang sah langsung. Proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis,” pungkasnya.
