Polisi Bongkar Komplotan Penipu Modus Beli Beras untuk MBG di Ciamis

Posted on

Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), sejatinya ditujukan untuk kesehatan anak-anak sekolah. Namun, keberadaan program tersebut juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Terbaru, polisi di Ciamis berhasil membongkar penipuan bermodus pembelian beras dengan alasan untuk kebutuhan MBG.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli beras untuk kebutuhan Program Makan Bergizi (MBG) di wilayah Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Polisi menangkap pelaku berinisial I dan mengejar seorang pelaku berinisial R yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan tersangka berpura-pura membeli beras dari korban dengan dalih untuk kebutuhan MBG. Setelah beras diturunkan di depan sebuah kontrakan. Di depan kontrakan itu terdapat dapur MBG Cihaurbeuti yang membuat korban yakin. Tersangka kemudian mengajak korban mengambil pembayaran di ATM Rajapolah dengan kendaraan berbeda. Saat itulah beras yang diturunkan diamankan oleh komplotannya dan langsung dibawa kabur.

“Korban menurunkan 1,3 ton beras dengan nilai sekitar Rp 17 juta. Namun, korban baru mengetahui beras tersebut sudah tidak ada,” ujar Carsono saat press rilis, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, otak penipuan berinisial R kini masih buron (DPO). R diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat, seperti Kuningan, Majalengka, hingga Bandung. Dalam aksinya, R memanfaatkan jaringan dengan beberapa orang, termasuk tersangka berinisial I yang berhasil diamankan.

Carsono menerangkan, kasus penipuan itu bermula pada akhir Agustus 2025, ketika R menghubungi korban yang memasarkan beras melalui media sosial. R mengaku membutuhkan beras untuk dapur MBG di Cihaurbeuti. Untuk meyakinkan korban, tersangka I bahkan menyewa kontrakan di Desa Cijulang yang lokasinya berdekatan dengan dapur MBG.

Setelah beras diturunkan, R memerintahkan orang lain berinisial D dan U untuk mengangkut beras menggunakan mobil pikap. Beras itu kemudian dibawa ke Sumedang, tempat R menunggu.

Pengungkapan kasus ini juga berkat upaya korban yang aktif mencari pelaku melalui media sosial. Korban menjebak pelaku dengan menawarkan minyak goreng yang juga diminati R. Dari komunikasi itu, tersangka berinisal I berhasil ditangkap di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (11/9/2025).

“Setelah koordinasi dengan Polsek Cihaurbeuti, tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis,” jelas Carsono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.