Bandung –
Pencarian korban tertimbun longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat hingga Senin (2/2/2026) nyaris dirampungkan. Namun di balik tragedi yang terjadi, ada peluang penyelidikan unsur pidana yang saat ini didalami Polda Jawa Barat (Jabar).
Hingga (2/2) pukul 11.30 WIB, tim gabungan telah berhasil menemukan 79 jenazah di hari ke-10 pencarian korban longsor Cisarua. Sebanyak 58 korban di antaranya, dipastikan telah teridentifikasi identitasnya.
“Dari 79 kantong, kami berhasil mengidentifikasi 58 jenazah, sehingga tersisa 21 kantong lagi yang belum teridentifikasi kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (2/2/2026).
Identifikasi pun kini sedang difokuskan. Sebab, dari 21 kantong jenazah yang belum bisa teridentifikasi, satu di antaranya berisi tubuh korban dalam kondisi tidak utuh.
“Dua kantong di antaranya berisi bagian-bagian dari satu jenazah yang teridentifikasi. Sementara itu, satu kantong jenazah lainnya berisi bagian kaki yang diduga merupakan korban lama yang sudah dimakamkan sebelumnya,” ujarnya.
Jenazah itu pun sudah dievakuasi ke RS Dustira dan RS Sartika Asih. Sementara tiga kantong lainnya masih disimpan di Pos DVI.
Di sore harinya, tim gabungan berencana menggelar rekonsiliasi dan merilis identitas para korban. Masalahnya, identifikasi menemui kesulitan karena muncul perubahan pada jasad korban seperti pembusukan karena lebih dari enam hari proses pencarian dilakukan.
“Sejauh ini kami tanyakan kepada tim, dan kendala tersebut bisa disiasati dengan berbagai teknik. Tim SAR gabungan masih melanjutkan upaya pencarian,” tuturnya.
Tak hanya masalah pencarian, Polda Jabar juga membuka peluang menyelidiki unsur pidana dalam tragedi longsor Cisarua. Sebab kesimpulan sementara, peristiwa ini disinyalir dipicu masalah alih fungsi lahan.
Longsong sendiri terjadi di dua wilayah yakni Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Selain itu, lokasi longsor dikelilingi lahan pertanian sayur dan bunga yang digarap warga sekitar.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolda, Gubernur, dan instansi terkait, termasuk tim geologi,” beber Hendra saat menyinggung langkah Polda Jabar dalam menangani longsor Cisarua dengan koordinasi ke berbagai pihak soal alih fungsi lahan di sana.
Hendra menjelaskan, ada informasi mengenai alih fungsi lahan yang perlu didalami lebih lanjut. Mengingat lokasi berada di kaki Gunung Burangrang, polisi perlu memastikan batasan wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas tanam.
“Memang ada informasi yang perlu diolah. Karena ini di kaki Gunung Burangrang, perlu dipastikan batasan mana yang boleh dan tidak boleh ditanami,” tambahnya.
Menurutnya, penyelidikan lebih lanjut di lapangan sangat diperlukan untuk menentukan legalitas pemanfaatan lahan di area tersebut. “Perlu ada keterangan lebih lanjut di lapangan,” imbuhnya.
Jika melihat kondisi di sekitar lokasi kejadian, memang terdapat aktivitas pertanian di kaki Gunung Burangrang. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan apakah aktivitas tersebut melanggar aturan atau tidak sebelum ada kepastian mengenai batas wilayah.
“Secara kasat mata memang ada (lahan pertanian), tapi sejauh mana batasannya, kita harus menentukan tapal batasnya,” pungkasnya.
