Satpol PP Kabupaten Cianjur membongkar 15 kios ilegal di Pasar Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Kamis (19/6/2025). Pasalnya kios yang dibangun menjorok ke badan tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di ruas Jalan Cianjur-Sukabumi.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan penertiban di Pasar Gekbrong merupakan lanjutan dari rencana penertiban dua pintu masuk utama ke Kota Santri yang kerap dilanda macet. “Sebelumnya kan sudah dilakukan penertiban PKL di depan Pasar Cipanas. Sekarang dilanjutkan penertiban di Pasar Gekbrong,” kata dia, Kamis (19/6/2025).
Menurut dia, ada 15 kios yang ditertibkan di Pasar Gekbrong, di mana kios tersebut ilegal dan lokasinya berada di dekat badan jalan. Hal itu membuat akses kendaraan menjadi sempat dan menyebabkan kemacetan di jam padat.
“Jadi yang resmi itu hanya ada 28 kios, itupun ada di bagian dalam. Sedangkan kios yang ditertibkan ini di luar bahkan cenderung memakan badan jalan. Kalau di pagi dan sore hari, menyebabkan kemacetan,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, penertiban dilakukan untuk menormalisasi arus di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi. “Tujuan utamanya mengembalikan fungsi jalan dan normalisasi arus lalu lintas, langkah ini juga dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan,” ujar Djoko.
Dia mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah terlebih dulu memberikan surat peringatan terhadap para pedagang. Bahkan sebelum dibongkar paksa, beberapa pedagang sudah membongkar secara mandiri kiosnya.
“Tadi berjalan kondusif, mereka sadar memang kiosnya ilegal. Prosesnya berjalan cepat, karena memang sebagian sudah dibongkar secara mandiri,” kata dia.
Selain kios yang berada di badan jalan, rencanana Satpol PP juga menertibkan kios ilegal lain yang berada di kawasan parkir Pasar Gekbrong.
“Jadi yang ilegal itu ternyata tidak hanya di badan jalan, tapi ada di lahan yang seharusnya jadi parkir. Itu ditertibkan dalam tahap kedua,” pungkasnya.