Masih banyak orang yang penasaran soal boleh tidaknya menggunakan ponsel saat berada di dalam pesawat. Sebab, selama ini ada larangan terkait penggunaan perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, maupun laptop karena dianggap berisiko mengganggu sistem navigasi pesawat.
Pada kenyataannya, sejumlah maskapai mengizinkan penggunaan ponsel maupun gadget lainnya, namun tetap dengan syarat tertentu. Mengutip dari Lifewire, maskapai yang mengizinkan pemakaian perangkat elektronik biasanya menerapkan ketentuan bahwa perangkat harus diaktifkan dalam mode pesawat (airplane mode).
Fungsi mode pesawat adalah mematikan konektivitas seluler perangkat, seperti data dan sinyal telepon, untuk mencegah kemungkinan gangguan terhadap sistem komunikasi dan navigasi penerbangan.
Selama mode pesawat aktif, penumpang tidak bisa melakukan panggilan, mengirim pesan, ataupun mengakses internet melalui jaringan seluler. Namun begitu, fitur kamera di ponsel umumnya tetap bisa digunakan, sehingga penumpang tetap dapat mengambil foto atau merekam video selama penerbangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 54 dan Pasal 412, setiap pengoperasian perangkat elektronik yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
Di Amerika Serikat, Komisi Komunikasi Federal (FCC) secara tegas melarang penggunaan ponsel selama penerbangan dan mewajibkan perangkat untuk dimatikan. Berbeda dengan itu, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) masih memperbolehkan penggunaan ponsel selama dalam mode pesawat.
Kebijakan di negara lain pun bervariasi. Beberapa maskapai Eropa mengizinkan penggunaan ponsel, sementara sebagian lainnya tetap menerapkan larangan. Di China, mayoritas maskapai melarang penggunaan perangkat elektronik di kabin pesawat.
Dengan perbedaan kebijakan tersebut, penting bagi penumpang untuk selalu memperhatikan aturan dari maskapai yang digunakan. Kepatuhan terhadap aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan udara berlangsung.
Artikel ini telah tayang di