Perselisihan di antara sesama pengamen di Kota Sukabumi berujung aksi kekerasan. Seorang pengamen nekat menyayat leher temannya sendiri usai dituduh mencuri handphone. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolsek Cikole Polres Sukabumi Kota Kompol Ma’ruf Moerdianto mengungkapkan, kejadian itu berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan RA Kosasih Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
“Kami menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah dilakukan penyelidikan, dalam waktu 1-2 hari tersangka berhasil kami amankan,” kata Ma’ruf kepada infoJabar, Minggu (11/1/2025).
Ma’ruf menjelaskan, pelaku dan korban merupakan bagian dari satu lingkaran pertemanan yang sama. Keduanya kerap berkumpul dan beraktivitas bersama sebagai musisi jalanan.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka ini satu circle, satu kelompok. Awalnya ada ketersinggungan yang menumpuk. Saat sedang berkumpul, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya terjadi penganiayaan,” ujarnya.
Motif penganiayaan itu dipicu tuduhan pencurian handphone. Korban, berinisial RS (30), menuduh pelaku AFH (22) mengambil ponsel miliknya. Tuduhan tersebut memicu cekcok yang berakhir dengan aksi brutal.
“Korban menuduh pelaku mengambil handphonenya. Pelaku merasa emosi dan melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan,” kata dia.
Dalam kejadian itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa mata pisau kater. Polisi mengamankan barang bukti tersebut saat penangkapan.
“Yang kami amankan itu mata pisau kater. Pelaku memang sehari-hari membawa pisau kater tersebut,” jelasnya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka sayatan cukup serius di bagian leher sebelah kanan. Korban langsung dilarikan ke RSUD Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis.
“Lukanya di leher sebelah kanan, panjangnya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, lebarnya sekitar 2 sentimeter, dengan kedalaman kurang lebih satu sentimeter berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” ungkap Ma’ruf.
Beruntung, korban segera diselamatkan setelah teman-temannya melerai perkelahian tersebut. Sementara pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya di Jalan RA Kosasih Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikole bersama Unit Reskrim.
“Pelaku bukan residivis. Yang bersangkutan tidak bekerja, bukan mahasiswa, dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Senjata tajam itu sudah disiapkan dan memang dibawa sehari-hari,” tutur Ma’ruf.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Cikole untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
