Bandung –
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diberikan. Anggaran sebesar Rp60,8 miliar telah disiapkan dan kini tinggal menunggu payung hukum dari pemerintah pusat sebelum dicairkan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan komitmen tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur sipil negara, tanpa terkecuali bagi PPPK Paruh Waktu.
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” ucap Herman, Sabtu (28/3/2024).
Besaran THR yang akan diterima para pegawai pun sudah dipastikan. Pemerintah Provinsi menetapkan nilainya setara satu bulan gaji terakhir, mengikuti pola pemberian THR bagi ASN secara umum.
“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” katanya.
Namun secara administratif, pencairan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Herman menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur mekanisme pemberian THR bagi ASN tahun ini.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tegas Herman.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan. Tanpa adanya PP, pemerintah daerah belum memiliki landasan formal untuk menyalurkan anggaran yang sudah tersedia tersebut.
Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya. Di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang Lebaran, kepastian soal THR menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para aparatur.
Video Aksi Barbar Oknum ASN di Tuban Jambak-Pukul Pegawai SPBU“
