Sukabumi –
Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah NS yang menjerat ibu tiri korban berinisial TR masih jadi sorotan. Terungkap fakta bahwa TR bekerja sebagai penyuluh agama Islam di lingkungan Kementerian Agama. Hal itu turut menyorot perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
TR diketahui bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Ia diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 setelah sebelumnya berstatus honorer di KUA Jampangkulon.
Analisis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi Irmansyah Marpaung mengatakan selama dua tahun bekerja sebagai PPPK, TR diklaim tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. Tidak ada laporan resmi yang masuk ke kantor Kemenag terkait kinerjanya.
“Tidak ada laporan ke kami, baik dari atasan langsung maupun pihak lain,” ujar Irmansyah.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. TR sempat dilaporkan pada 2024 dengan kasus yang sama.
Irmansyah menyebut, pihaknya tidak menerima laporan resmi. Informasi tersebut baru diketahui tahun ini lewat media sosial dan pemberitaan, yang disebut berakhir dengan mediasi.
Selain aktif sebagai penyuluh agama, TR juga sempat mengikuti seleksi Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi pada 2024. Ia bahkan masuk 10 besar peserta dengan nilai yang dinilai kompetitif.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle membenarkan hal tersebut. Namun, dari 10 nama yang lolos tahapan seleksi, hanya lima orang yang akhirnya terpilih sebagai komisioner.
“Betul, masuk 10 besar. Yang diterima cuma lima, jadi dia gugur. Dari hasil survei waktu itu, orangnya dinilai berpotensi jadi komisioner,” ujar Kasmin.
Menurutnya, latar belakang dan pengalaman TR dinilai cukup baik. Ia pernah terlibat dalam badan ad hoc PPK Pemilu dan memiliki pengalaman kepemiluan. Selain itu, profesinya sebagai guru dan ASN juga menjadi nilai tambah dalam penilaian kompetensi.
“Kita melihat kompetensinya saja. Dari karier juga sudah bagus. Soal kehidupan pribadinya, tentu itu di luar penilaian kami,” katanya.
Usai terjerat kasus ini, TR terancam dinonaktifkan sebagai ASN dan mendapatkan pidana penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
