Pemkot Cirebon Izinkan Sekolah Adakan Study Tour, Tapi…

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyatakan mengizinkan sekolah mengadakan kegiatan study tour. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh sekolah jika ingin mengadakan study tour bagi siswa-siswinya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, study tour sebenarnya merupakan kegiatan positif bagi anak-anak sekolah. Sebab, kata dia, melalui kegiatan tersebut anak-anak sekolah bisa menambah pengetahuan di luar kelas.

Hanya saja, Agus menekankan bahwa kegiatan study tour harus benar-benar berfokus pada aspek pembelajaran, bukan menjadi ajang bisnis atau hiburan semata.

“Sebetulnya study tour masih sangat relevan dengan pembelajaran, selama tidak menjadi komersial dan menjadi ajang hura-hura,” kata Agus Sukmanjaya, Senin (28/4/2025).

Di sisi lain, Agus juga menjelaskan mengenai beberapa ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan kegiatan study tour ini. Ia meminta agar aturan-aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat harus tetap dipatuhi.

“Karena regulasi yang ada saat ini adalah surat edaran dari PJ Gubernur. Karena sampai saat ini kalau belum ada aturan yang baru, maka regulasi yang ada saat ini yang menjadi acuan,” kata Agus.

Menurutnya, masih banyak kegiatan menarik dan edukatif yang bisa dilakukan oleh sekolah-sekolah tanpa melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Study tour misalnya bisa kita kemas dengan literasi budaya. Ini juga sebetulnya sebuah momentum kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat untuk kita bisa bertukar. Mungkin dari Cirebon bisa belajar ke Tasik, Bandung, dengan budaya yang ada di sana. Dan dari luar daerah juga bisa belajar ke Cirebon,” kata Agus.

“Tapi memang harus ada sebuah effort dari masing-masing kabupaten/kota untuk membuat kemasan yang menarik,” kata dia menambahkan.

Merujuk pada SE Gubernur Jawa Barat, Agus berpendapat bahwa kegiatan study tour tetap diperbolehkan selama tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Sebenarnya kita masih banyak ruang. Artinya tidak kemudian harus dimaknai bahwa itu adalah sebuah larangan, tapi itu adalah sebuah imbauan atau petunjuk,” ucap Agus.

Sekadar diketahui, aturan yang mengatur kegiatan study tour ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Dalam SE tersebut terdapat beberapa ketentuan. Salah satunya yaitu study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat

Kemudian, setiap sekolah juga harus memperhatikan aspek keselamatan, salah satunya memastikan kelayakan bus yang akan digunakan untuk study tour. Selain kelayakan bus, kondisi jalur yang bakal dilalui juga harus diperhatikan. Kemudian, seluruh kegiatan study tour untuk dilaporkan ke dinas pendidikan.

Terkait dengan kegiatan study tour ini, Komisi III DPRD Kota Cirebon telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (Gapit) Ciayumajakuning di ruang rapat Griya Sawala, Kamis (24/4) lalu.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD, M Fahmi Mirza Ibrahim menilai bahwa kegiatan study tour masih dapat dilaksanakan, asalkan berlandaskan pada kompetensi dan kurikulum. Dengan begitu, materi yang diberikan akan relevan dengan kebutuhan siswa di sekolah.

Ia menekankan bahwa kegiatan study tour juga harus memberikan nilai tambah berupa pengalaman belajar bagi para siswa.

“Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa kegiatan studi tur wajib disosialisasikan kepada orang tua siswa, agar tidak menjadi beban tambahan bagi sekolah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DPRD Kota Cirebon, Senin (28/4).

Sementara itu, Ketua Gapit Ciayumajakuning, Budi Ariestya, berharap kegiatan study tour bisa kembali berjalan normal dengan memenuhi beberapa persyaratan.

“Tadi yang kita bahas, mekanisme yang harus ditempuh salah satunya adalah harus legal, memiliki izin usaha, tergabung dalam asosiasi, dan terdaftar di Disbudpar,” ujarnya.

Budi menyampaikan bahwa dampak dari berhentinya kegiatan study tour cukup signifikan, terutama bagi 42 biro tour di Ciayumajakuning yang tergabung dalam Gapit.

“Mudah-mudahan pariwisata segera kembali normal. Saat ini, kondisi kami memang sedang tidak baik-baik saja. Semoga setelah pertemuan ini, khususnya di Kota Cirebon, pengelolaan study tour bisa kembali berjalan dengan leluasa,” harapnya.