Bandung –
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan bahwa setiap hari Kota Bandung memproduksi sekitar 1.500 ton sampah. Dari sekian banyak timbulan sampah, hanya 22 persen yang dapat diolah di dalam kota, sementara sisanya masih harus dibuang ke TPA.
Farhan menargetkan Pemkot Bandung meningkatkan pengolahan sampah hingga 40 persen pada pertengahan 2026 melalui berbagai program di tingkat kelurahan dan RW. “Masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Ini bukan persoalan yang bisa ditutup-tutupi. Justru dengan terbuka, kita bisa mencari solusi bersama,” kata Farhan, Minggu (22/2/2026).
Untuk mendukung itu, Pemkot menyiapkan langkah komprehensif untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, mulai dari penganggaran petugas di tingkat RW, penguatan regulasi, hingga transformasi teknologi ramah lingkungan pada 2026.
Program Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah atau Gaslah terus digencarkan. Sebanyak 1.596 petugas disiagakan di seluruh RW dengan dukungan honor bulanan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp23-24 miliar per tahun.
“Petugas Gaslah akan kami pantau dan evaluasi kinerjanya secara berkala. Sarana pendukung juga akan dilengkapi secara bertahap agar kinerja mereka semakin optimal,” kata Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman.
Selain penguatan SDM, Pemkot juga memperluas program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, sekitar 500 RW atau 30 persen dari total RW telah berstatus KBS. Targetnya, pada 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi 750-800 RW.
Tak hanya mengejar kuantitas, Pemkot Bandung juga membidik peningkatan kualitas partisipasi warga. Tingkat kepatuhan pemilahan sampah yang saat ini berada di angka 30 persen ditargetkan naik menjadi minimal 50 persen.
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta aturan turunannya, termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada.
Regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh aspek operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, skema tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
Penyusunannya pun diselaraskan dengan kebijakan nasional melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Dalam setiap penyusunan kebijakan, kami memastikan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat,” ujar Salman.
Penguatan partisipasi publik turut dilakukan melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta surat edaran Wali Kota terkait penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle atau 3R.
Selain itu, Program Kang Pisman juga terus diintegrasikan dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat untuk membangun sistem ekonomi sirkular berbasis masyarakat.
Di sisi penegakan hukum, sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran, termasuk praktik pembuangan sampah liar. “Penegakan hukum penting untuk efek jera. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran,” terang Salman.
Pemkot Bandung juga mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
Sejumlah lahan milik pemerintah kota juga tengah diidentifikasi untuk mendukung pengembangan fasilitas pengolahan berbasis RDF, sebagai strategi menghadapi keterbatasan kuota di TPA Sarimukti. “Target kami jelas, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung harus terus meningkat, berkelanjutan, dan semakin melibatkan masyarakat,” pungkasnya.
