Nekat Ngabuburit di Jalur KA? Siap-siap Sanksi Pidana!

Posted on

Bandung

Bagi masyarakat yang bermukim di dekat jalur perlintasan kereta api (KA), aktivitas seperti bermain layang-layang, berkumpul, dan kegiatan lainnya telah menjadi hal lumrah, terutama saat menanti waktu berbuka puasa. Namun, kegiatan tersebut nyatanya membahayakan keselamatan diri serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan KA.

Menyikapi fenomena tersebut, PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA. Hal ini ditekankan terutama pada waktu-waktu rawan, seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama bulan Ramadan.

“Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” kata Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Kuswardojo menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat umum.

“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tegasnya.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, petugas KAI Daop 2 Bandung masih sering menemukan aktivitas masyarakat pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa.

Menurut Kuswardojo, banyak warga memanfaatkan area sekitar rel untuk beraktivitas. Padahal, pada waktu-waktu tersebut, perjalanan KA tetap beroperasi secara normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat melakukan pengereman mendadak.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian. Area tersebut bukan hanya berbahaya karena potensi tertabrak kereta api, tetapi juga memiliki risiko tersengat listrik pada jalur tertentu serta bahaya tersandung dan terjatuh,” jelasnya.

KAI Daop 2 Bandung secara rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Petugas juga bersinergi dengan aparat kewilayahan serta komunitas setempat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan maupun sepanjang jalur rel. Upaya ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan,” tambah Kuswardojo.

Kuswardojo berharap masyarakat semakin memahami bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. “Dengan mematuhi aturan yang berlaku dan menjauhi ruang manfaat jalur kereta api, kita bersama-sama dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat bagi seluruh pelanggan serta masyarakat luas,” pungkasnya.