Pembunuh Pria Penuh Luka di Subang Ditangkap!

Posted on

Jajaran Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Hengky Rumba, yang jasadnya ditemukan di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pelaku diringkus di kediamannya di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat.

“Pada Sabtu, 3 Januari 2026, kami menerima laporan penemuan mayat dengan luka bacok di kepala. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Minggu (11/1/2026).

Dony mengungkapkan, pelaku berinisial NW (33) merupakan warga setempat yang bekerja sebagai pencari biawak dan buruh serabutan. NW tega menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa sakit hati.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Awalnya, korban meminta dijemput di Gerbang Tol Kalijati sepulang mudik Natal dan Tahun Baru dari Klaten, Jawa Tengah. Pelaku sempat menolak karena kondisi saat itu sedang hujan, sehingga terjadi cekcok melalui telepon yang memicu emosi pelaku,” kata Dony.

Pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya. Namun di tengah jalan, korban kembali menelepon dan memarahi pelaku karena dianggap terlalu lama. Hal ini membuat pelaku naik pitam, lalu kembali ke rumah untuk mengambil sebilah golok.

“Setelah membawa senjata tajam, pelaku kembali menjemput korban. Di tengah jalan, keduanya kembali terlibat cekcok. Sesampainya di TKP, pelaku berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, satu unit Honda Scoopy milik korban, pakaian pelaku, serta satu unit ponsel. Adapun senjata tajam jenis golok, ponsel korban, dan tas korban saat ini masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

“Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Dony memastikan Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Setiap tindakan kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sampai tuntas,” pungkasnya.

Pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya. Namun di tengah jalan, korban kembali menelepon dan memarahi pelaku karena dianggap terlalu lama. Hal ini membuat pelaku naik pitam, lalu kembali ke rumah untuk mengambil sebilah golok.

“Setelah membawa senjata tajam, pelaku kembali menjemput korban. Di tengah jalan, keduanya kembali terlibat cekcok. Sesampainya di TKP, pelaku berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, satu unit Honda Scoopy milik korban, pakaian pelaku, serta satu unit ponsel. Adapun senjata tajam jenis golok, ponsel korban, dan tas korban saat ini masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

“Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Dony memastikan Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Setiap tindakan kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sampai tuntas,” pungkasnya.