Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan pembacok Suyono (69) yang terjadi pada Minggu (27/04/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jatiluhur, Purwakarta. Polisi menangkap dua orang pembacok hanya beberapa jam usai kejadian yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
info-info video penangkapan pembacok pun viral di media sosial. Terlihat dua anak di amankan polisi dari salah satu tempat. Keduanya dipiting agar tidak bisa kabur.
Menurut Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, kedua pembacok itu merupakan anak yang masih di bawah umur, yakni ALH (15) dan RAW (13). Keduanya kini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH).
“Kami mengamankan dua orang, yaitu ALH adalah cucu dari korban dan RAW adalah teman ALH. Kejadian penganiayaan dalam rumah tangga atau anggota keluarga yang dilakukan oleh ALH kepada kakeknya atau korban di dasari karena sakit hati sering di marahi oleh korban,” ujar Wakapolres saat merilis kasus ini, Senin (28/04/2025).
Sosialisman mengatakan, karena sering dimarahi oleh korban. Kemudian ALH bercerita kepada temannya RAW dan muncul perencanaan pembunuhan kepada kakeknya sendiri.
“Peristiwa penganiyaan ini berawal dari ketika ALH meminjam motor korban pada Sabtu (26/4) pukul 14.30 WIB dengan alasan mengantarkan celana ke teman. Namun, ALH tak kunjung pulang hingga keesokan harinya. Ia baru kembali Minggu pagi (27/4) pukul 06.00 WIB bersama RAW,” kata Natsir saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/4/2025).
Usai pulang ke rumah, ALH di marahi oleh kakeknya dan rencana pembunuhan semakin memuncak. ALH kemudian mengambil pisau dapur dan mencoba menusuhkan ke leher korban.
“Korban sempat menghindar lalu kabur keluar melalui warung, korban terjatuh dan saat terjatuh ALH dan RAW menyeret korban dari depan warung ke dalam warung dan menyabetkan pisau ke tangan dan kaki korban,” katanya.
Saat aksi berlangsung, korban sempat mengambil pisau di tangan ALH, dan saat itu teman ALH memberikan pisau lain yang ada di dalam warung.
“Pisau kedua yang diberikan oleh RAW teman ALH, di sabetkan ke kepala dan tangan,” bebernya.
Meyakini korban sudah tak berdaya, ia menyebutkan, ALH mengambil seprai dari kamar untuk membungkus mayat kakeknya. Keduanya sempat berencana membuang jenazah ke kebun bambu di belakang rumah sebelum akhirnya perbuatan mereka terendus.
“Beruntung saat peristiwa terjadi, seorang tetangga sempat menggedor rolling door warung, sehingga kedua anak tersebut melarikan diri. Sadar, korban masih selamat, tetangga tersebut langsung meminta tolong warga lainnya, agar korban bisa dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Natsir mengatakan bahwa kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun minuman beralkohol.
“Mereka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana terkait penganiayaan,” Pungkasnya.
Untuk korban Suyono, kata Natsir, kini masih dalam kondisi kritis dan penanganan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta.