Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dua pria asal Lampung hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) yang jasadnya ditemukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan kasus ini terungkap setelah penemuan mayat seorang perempuan di semak-semak kawasan jalur Pantura Arjawinangun pada Kamis, 7 November, pukul 09.00 WIB. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Edah (63), warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Pengungkapan kasus menunjukkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi pencurian sejak jauh hari. Pada 27 Oktober, tersangka berinisial E (40), warga Lampung Selatan, bersama dua rekannya dimana salah satunya masih berstatus DPO berangkat dari Lampung menuju Pulau Jawa untuk mencari target.
Pada 6 November sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku berada di wilayah Ciamis. Saat itu mereka melihat korban sedang berdiri di pinggir jalan. Mereka lalu menawarkan tumpangan. Korban yang tak curiga menerima ajakan tersebut dan masuk ke mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Saat berada di lokasi yang sepi, para pelaku memaksa korban meminum alkohol tradisional. Tak lama kemudian, korban mengalami kejang dan kehilangan kesadaran. Menurut penyidik, perhiasan milik korban kemudian diambil.
“Melihat korban tak lagi bernyawa, para pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di wilayah Arjawinangun,” ungkapnya, Sabtu (29/11/2025).
Satu tersangka masih dalam pengejaran, sementara tersangka berinisial DP (26), tercatat sebagai mahasiswa asal Bandar Lampung dan pria berinisial E asal Lampung Selatan telah diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit handphone milik korban, tas dan pakaian milik korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku pernah terlibat kasus serupa di Magelang, Jawa Tengah.
