Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di toko online. Di dalam aturan itu diatur mengenai siapa yang dikenakan pajak, besaran pajak hingga berapa penghasilan hingga bisa dipungut pajak.
Dalam beleid itu dijelaskan Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce, macam Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.
PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).
Pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.
Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.
Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.
Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.
Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000
Artikel ini telah tayang di