Cimahi –
Masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hendak mudik ke kampung halaman saat momen libur Idul Fitri 1447 Hijriyah bisa memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan.
Kendaraan yang tak akan dibawa ke kampung halaman bisa dititipkan ke polsek di wilayah tempat tinggal. Di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat sendiri ada 13 polsek serta Mapolres Cimahi yang dijadikan tempat penitipan kendaraan saat momen libur Idul Fitri nanti.
“Bagi masyarakat yang hendak mudik namun tidak akan membawa kendaraannya, bisa menitipkan kendaraannya di polsek-polsek jajaran dan di Mapolres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (8/3/2026).
Untuk menitipkan kendaraan ke polsek, masyarakat tinggal membawa persyaratan berupa fotokopi KTP dan fotokopi STNK atau BPKB. Hal itu agar memudahkan proses validasi kepemilikan kendaraan. Penitipan kendaraan itu gratis.
“Tentunya persyaratan harus dipenuhi seperti fotokopi KTP dan fotokopi STNK. Jadi ketika nanti dititipkan dan kendaraan akan diambil lagi, itu akan mudah divalidasi oleh petugas,” kata Niko.
Niko menyebut langkah pihaknya menyediakan fasilitas penitipan kendaraan gratis selama momen libur Idul Fitri nanti sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan serta meminimalisir potensi tindak kriminalitas.
“Jadi daripada disimpan di rumah, lebih baik dititipkan ke kepolisian. Masyarakat yang mudik akan nyaman dan tenang meninggalkan kendaraannya karena dijaga dengan baik,” kata Niko.
Niko mengimbau masyarakat yang hendak mudik juga melapor ke pengurus RT dan RW. Hal itu agar mudah dilakukan pengawasan selama rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kemudian nanti anggota kami juga melalui bhabinkamtibmas akan melakukan pengawasan ke permukiman. Ada juga nanti anggota yang disiagakan melakukan patroli mencegah adanya potensi kriminalitas pada musim mudik,” kata Niko.
