Menteri LH : 3 Lokasi di Cikande Sudah Bersih dari Radiasi

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan proses dekontaminasi radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, hampir rampung. Dari sepuluh titik lingkungan yang tercemar, tiga sudah dinyatakan bersih (clear), sementara tujuh lainnya ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

“Dari sepuluh lokasi yang dilakukan dekontaminasi, tiga sudah selesai dan menuju tahap clearance. Tujuh lainnya sedang kita kebut agar selesai bulan depan,” kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10/2025).

Ia menyebutkan, ambang batas radiasi yang digunakan pemerintah adalah 0,04 mikrosievert. Setelah hasil laboratorium menunjukkan angka di bawah ambang itu, lokasi baru bisa dinyatakan aman. “Kami ingin semua proses dilakukan transparan dan sesuai standar. Tidak boleh ada sisa kontaminasi sekecil apa pun,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan relokasi bagi puluhan rumah tangga yang tinggal di zona merah serta pemeriksaan kesehatan rutin untuk warga di zona kuning.

“Proses relokasi sudah disiapkan oleh pemerintah daerah bersama Kapolda, Kapolres, dan unsur terkait. Kami ingin semua berjalan tertib dan manusiawi,” jelasnya.

Hanif menegaskan bahwa kasus Cikande kini masuk ke tahap penegakan hukum atau penyidikan. Penyidik telah menetapkan dua kategori tersangka, yakni korporasi dan individu dalam peristiwa yang menjadi sorotan publik ini.

“Ada dua jenis tersangka, korporasi dan individu. Korporasinya mencakup perusahaan pengelola kawasan dan perusahaan yang beroperasi di sana. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab utama berasal dari PT PMT, yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama. Tersangka kedua adalah pengelola kawasan industri, karena mereka memiliki tanggung jawab penuh terhadap wilayah yang dikelolanya,” tegas Hanif.

Hanif menyebut, kedua entitas tersebut akan menghadapi proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia juga menegaskan bahwa portal pemantauan radiasi di gerbang utama kawasan industri Modern Cikande tetap diberlakukan hingga seluruh area dinyatakan bebas sepenuhnya. “Semua kendaraan yang keluar wajib melewati portal. Bila terdeteksi terkontaminasi, langsung dikarantina,” ujarnya.