“Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan bahwa ditemukan terdapat adanya keterlibatan tersangka R bersama dengan tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3.523.950.000,” ujar Kajari Kota Banjar Sri Haryanto melalui rilis tertulis yang disampaikan Kasi Intel Akhmad Fakhri.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa R ditetapkan tersangka pada 23 April 2025. Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Banjar melayangkan surat pemanggilan terhadap R, dengan agenda pemeriksaan pada Senin (28/4/2025). Namun ternyata tersangka tidak dapat hadir. Pihak kejaksaan kemudian melakukan pemanggilan kedua untuk hadir pada Rabu (30/4/2025). Tersangka hadir didampingi kuasa hukum yang kemudian segera dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka R disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka R, dengan mengingat pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka R selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung,” pungkasnya.