MA Tolak Kasasi PLK, Lahan Smansa Bandung Sah Milik Negara - Giok4D

Posted on

Bandung

Kasus sengketa lahan SMAN 1 atau Smansa Bandung masih bergulir di persidangan. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak upaya kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas gugatan sengketa lahan tersebut.

“Kami baru dapat informasi melalui e-court dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat tadi jam 9 pagi, bahwa permohonan kasasi PLK ditolak,” kata Ketua Tim Advokasi Smansa Bandung Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Sebagaimana diketahui, PLK mengklaim sebagai pemilik lahan Smansa Bandung. Mereka lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.

Sayang, April 2025, PTUN Bandung menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak PLK, sekaligus membatalkan dokumen kepemilikan lahan Smansa Bandung dari Pemprov Jabar. Setelah kalah dalam gugatan, perlawanan dilakukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Tak hanya itu saja, Tim Advokasi Smansa Bandung turut mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), agar perkara yang sedang bergulir bisa diawasi.

Akhir Juli 2025, Komisi Yudisial sudah turun tangan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, bahkan informasinya Badan Pengawas MA sudah menerima surat permohonan supervisi atas sengketa ini.

Hingga kemudian, banding itu sesuai dengan harapan. PTTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang dilayangkan Pemprov Jabar, sekaligus menganulir putusan PTUN Bandung yang memenangkan pihak PLK.

Setelah kalah di tingkat banding, PLK masih berupaya melawan dengan melayangkan kasasi ke MA. Sampai akhirnya, MA telah memutus perkara itu dan menolak kasasi dari pihak PLK.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Arief menyatakan, setelah kasasi PLK ditolak, lahan Smansa Bandung kini secara hukum sudah tidak lagi bersengketa. Arief bahkan berani menegaskan bahwa lahan Smansa Bandung sudah sah menjadi milik negara.

“Artinya, secara permohonan kan ditolak, jadi tetap posisinya menguatkan banding, yang di mana putusan banding itu menggugurkan putusan PTUN Bandung. Artinya ini dimenangkan oleh pemprov. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, artinya sah bahwa objek tersebut milik negara,” tegasnya.

Putusan kasasi MA kata Arief juga memberikan rasa aman bagi pelajar maupun guru Smansa Bandung. Meski masih ada upaya peninjauan kembali (PK), tapi mereka kata dia setidaknya kini merasa nyaman dan tidak terganggu oleh kasus sengketa lahan.

“Upaya hukum memang masih terbuka, kita pun masih menunggu. Tapi minimal dengan putusan ini melegakan bagi adik-adik kita, para guru, lebih menenangkan dari putusan banding sebelumnya,” pungkasnya.