Cianjur –
Dadan Ginanjar, eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, segera diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dalam sidang kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), Dadan dan satu terdakwa lainnya telah divonis bersalah.
Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu mengatakan pihaknya akan memproses lebih lanjut sanksi untuk Dadan Ginanjar pascaputusan pengadilan.
“Kami taati proses hukum. Kalau sudah vonis, kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang ada,” ujar dia saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara mengatakan untuk kasus tindak pidana korupsi, pegawai negeri sipil akan diberhentikan tidak hanya dari jabatan, tetapi juga status PNS-nya.
“Jangankan 3,5 tahun penjara seperti yang ditajuhkan pada pak Dadan. Untuk kasus Tipikor, vonis satu bulan pun otomatis diberhentikan dari statusnya sebagai PNS,” kata dia.
Menurut dia, proses pemberhentian akan dilakukan setelah Pemkab Cianjur menerima salinan putusan pengadilan.
“Sidangnya baru kemarin, jadi masih menunggu salinannya diterima. Setelah itu kami proses untuk pemberhentian,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhataros, dua pelaku kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Angga Insana Husri mengatakan dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah atas dugaan korupsi proyek PJU pada tahun anggaran 2023.
“Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” kata dia.
Namun, lanjut dia, dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad, majelis hakim hanya memutus hukuman 3,5 tahun penjara.
