Lisa Mariana kembali gagal bertemu dengan Ridwan Kamil dalam sidang gugatan di PN Bandung. Imbasnya, agenda mediasi yang difasilitasi majelis hakim akhirnya buntu alias deadlock dan membuat persidangan akan dilanjutkan kembali ke tahap pembuktian. Lantas, bagaimana kronologi ini bisa terjadi? Berikut rangkuman sederet faktanya: Lisa Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 M Lisa Mariana tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke PN Bandung. Belakangan diketahui, Lisa juga menggugat sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 16,6 miliar. Dalam petitumnya, Lisa menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian immateril Rp 10 miliar dan kerugian materil Rp 6,6 miliar. Kemudian, Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika sang mantan gubernur itu tidak dapat membayar isi putusan nanti.
Mediasi Deadlock Usai Ridwan Kamil Tak Hadir
Setelah mediasi dilakukan, Lisa Mariana kembali gagal menemui Ridwan Kamil karena ia tak hadir. Ridwan Kamil pun hanya mewakilkan agenda itu ke kuasa hukumnya.
“Saya ingin mengupdate hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya Ridwan Kamil, yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” kata pengacara Lisa, Markus Nababan.
Ridwan Kamil Disebut Tak Beritikad Baik Hadapi Gugatan
Markus mengatakan, Ridwan Kamil kembali tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menghadapi gugatan Lisa Mariana. Apalagi, alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil pada saat sidang mediasi tadi yakni karena sedang sibuk bekerja.
“Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya adalah surat resmi pribadi dari Ridwan Kamil yang alasannya kerja dan tidak bisa disebutkan,” bebernya.
Bakal Buka-bukaan Soal Bukti Dugaan Perselingkungan Lisa dan RK
Markus menyatakan, ke depan, sidang gugatan Lisa Mariana akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Pihaknya pun memastikan bakal buka-bukaan untuk bisa memenangkan gugatan kliennya.
“Jadi agenda ke depannya kita langsung masuk ke materi pokok perkara, yang mana kita akan buka-bukaan bukti, saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap. Kita akan lihat siapa di sini yang terbukti secara hukum,” tegasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pihak Ridwan Kamil tetap membuka peluang perdamaian dengan Lisa Mariana. Tapi, ada dua syarat yang mereka ajukan supaya perdamaian itu bisa dilakukan.
“Oleh karena itu, seandainya pun mereka katakanlah mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, syarat kami tegas. Cabut gugatan dan minta maaf,” pungkasnya.