Bandung –
Nasib ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu di Kota Bandung, kini sepertinya sedang dilanda kegundahan. Mereka yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintahan itu terancam tak bisa mendapat tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2026.
Sebetulnya, kondisi seperti ini sudah dirasakan di berbagai daerah di Indonesia. Alasannya, karena masalah keterbatasan anggaran hingga ada regulasi yang mengatur yang PPPK paruh waktu tidak bisa menerima THR, termasuk di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bahkan sudah mengisyaratkan belum bisa menyiapkan THR untuk PPPK paruh waktu. Dalam penjelasannya, kadeudeuh di hari raya itu masih terbentur aturan, hingga memerlukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat guna mencari celah anggaran.
“THR, bagaimana pun juga sebetulnya kan secara aturan enggak ada, tinggal masalah kebijakan. Saya akan berbicara dulu dengan Pemprov dan pemerintah pusat mengenai THR. Kalau THR untuk ASN, TNI-Polri kan udah pasti ada,” katanya, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan catatan, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai 7.326 pegawai. Mereka resmi dilantik pada Oktober 2025.
Alhasil, Farhan menyebut mereka kemungkinan besar tidak akan menerima THR pada Lebaran 2026. Meski tengah diupayakan, ia enggan memberi harapan palsu terkait ketersediaan tunjangan tersebut.
“Khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf pisan (banget) belum bisa menjanjikan. Saya harus menghitung dulu koordinasi dengan Pemprov dan pemerintah pusat, baru nanti kemudian akan konsultasi dengan DPRD,” bebernya.
Meski begitu, Farhan tetap mengupayakan formulasi anggaran THR bagi PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan demi memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjamin saat hari raya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Yang lagi kita fokuskan PPPK paruh waktu, karena bagaimana juga kita ingin kesejahteraan tetap terjaga,” pungkasnya.
