Langkah KDM Usai Longsor Maut Gunung Kuda, Tutup Permanen-Pemulihan LH | Info Giok4D

Posted on

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, resmi ditutup secara permanen. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden longsor mematikan pada Jumat (30/5) yang menewaskan sejumlah orang dan menimbulkan dampak sosial yang besar.

Dalam keterangannya di lokasi kejadian, Dedi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban yang bukan hanya pekerja tambang, tetapi juga pedagang asongan, sopir, dan warga sekitar yang mencari nafkah di kawasan tersebut.

“Korban bukan hanya pegawai tambang. Ada pedagang asongan, sopir, bahkan orang tua dengan anak-anak yang masih kecil. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung biaya hidup anak-anak korban dan menyiapkan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Namun demikian, Dedi juga menekankan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya berada di tangan pemerintah. Ia mendesak agar pihak pengelola tambang, yang diketahui salah satu koperasi pondok pesantren ikut bertanggung jawab atas nasib para korban.

“Selama ini mereka menikmati keuntungan dari tambang. Maka, mereka juga harus memiliki sikap untuk bertanggung jawab secara moral dan sosial. Jangan hanya memakai nama yayasan atau pondok pesantren sebagai tameng,” tegasnya.

Dedi mengungkapkan bahwa jauh sebelum peristiwa ini terjadi, ia sudah menilai bahwa lokasi tambang di Gunung Kuda tidak layak secara teknis dan tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Tiga tahun lalu saya sudah datang ke sini dan menyatakan tambang ini tidak layak. Tapi izinnya sudah keluar sejak 2020, sebelum saya menjabat. Karena itu saya tidak bisa membatalkan langsung, tapi sekarang setelah terjadi musibah, izinnya langsung kami cabut,” kata Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa ketiga tambang yang dikelola oleh yayasan berbeda di kawasan tersebut, dengan total lahan sekitar 30 hektare, kini resmi ditutup dan tidak akan dibuka kembali.

“Sudah ditutup permanen. Tidak akan saya buka lagi,” tegasnya.

Selain mencabut izin, Dedi menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana, baik dari sisi pelanggaran prosedur tambang maupun pencemaran lingkungan.

“Aspek pidananya biar polda yang mendalami. Termasuk dugaan pencemaran sungai dan penyalahgunaan nama yayasan. Apakah benar untuk kepentingan pesantren atau hanya digunakan sebagai kedok?,”

Pemerintah juga akan segera memulihkan kondisi lingkungan di sekitar tambang, termasuk memperbaiki aliran sungai yang terdampak dan berdampak langsung pada kehidupan para petani.

“Kami akan lakukan pemulihan total. Ini PR besar kita semua karena kerusakan lingkungan akibat tambang sudah terlalu luas. Saya lebih memilih konservasi dan keberlanjutan alam daripada sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi sesaat,” katanya.

Dedi juga menyoroti peran Perhutani yang dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan lahan hutan untuk kegiatan pertambangan.

“Perhutani seharusnya mengelola hutan, bukan menjadi pengusaha tambang. Banyak areal hutan berubah fungsi menjadi tambang, dan itu akan segera kami evaluasi,” ujar Dedi.

Rencananya, Dedi memanggil pihak Perhutani. Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera merevisi tata ruang wilayah, mengembalikannya menjadi kawasan hijau, bukan zona tambang.

Menanggapi kemungkinan pengembangan kawasan menjadi lokasi wisata, Dedi mengatakan hal tersebut masih jauh dari perencanaan. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi lingkungan dan keamanan kawasan.

“Kalau bicara wisata, itu nanti. Sekarang belum bisa. Kawasan ini harus di-recovery total dulu agar aman. Baru setelah itu kita bisa pikirkan kemungkinan wisata,” jelasnya.

Dedi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tambang-tambang bermasalah di seluruh Jawa Barat. “Sudah ratusan tambang yang saya tutup. Dan saya akan konsisten. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tambang Tak Layak Sejak Lama, Izin Dicabut

Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Evaluasi Tata Ruang dan Perhutani

Konservasi dan Potensi Wisata